BOGOR DAILY– Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) melapor ke Presiden Joko Widodo soal kekurangan jumlah hakim di Indonesia. Menanggapi laporan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui penambahan jumlah hakim di Indonesia.
“Kekurangan hakim yang sudah tujuh tahun moratorium, Presiden sepakat bahwa, bahkan sudah meminta kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara,” kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Yasonna mengatakan, saat ini prinsip penambahan jumlah hakim tersebut sudah selesai. Tinggal tindak lanjut dari Menpan RB. Penambahan jumlah hakim itu akan dilakukan pada tahun ini.
“Prinsip sudah selesai dan tinggal ditindaklanjuti oleh Menpan penambahan hakim, hakim baru, tapi cukup, 500-an lebih minimal untuk gelombang pertama ini,” kata Yasonna.
Dalam pertemuan antara IKAHI dengan Presiden Jokowi tersebut, juga dibahas soal Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim, yang di dalamnya mengatur soal batasan umur hakim. IKAHI menolak pemotongan umur pensiun bagi hakim.
Menanggapi ini, Yasonna mengatakan, penetapan batasan umur tersebut nantinya tidak serta merta langsung berlaku.
“Ada interval. Kalau langsung nanti Hakim Agung banyak yang kosong, jadi harus dikasih jeda waktu. Nanti kita lihat seperti apa. Dalam proses jeda waktu itu ada rekrutmen untuk mengisi. Termasuk hakim Pengadilan Negeri,” kata Yasonna. (bd)