Friday, 6 December 2024
HomeKabupaten BogorTragis! Karyawati Cileungsi Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Kali

Tragis! Karyawati Cileungsi Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Kali

BOGOR DAILY– Mayat perempuan yang ditemukan pada Jumat (3/3/2017) pukul 13.30 WIB yang membusuk di Kali Cikarang Ujung Muara, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

“Sebelumnya mayat tersebut ditemukan tanpa identitas setelah pihak Kepolisian melakukan penyidikan dan akhirnya mayat tersebut diketahui ber inisial DIN (20) seorang Karyawati, warga Kp. Kubang, Desa Jatisari, Cileungsi, Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra di Mapolres Bekasi, Senin (27/3/2017).

Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut tepatnya Jumat (17/3) pihak Kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berinisial AP Bin Onin,25, pedagang, warga Kp. Mampir Timur, Cileungsi.

Kronologis, awalnya pelaku dan korban sudah saling kenal dan berjanjian di Jembatan Bondol, Kp. Cikarang Jati, Kelurahan Jatimulya, Serang Baru pada Selasa (28/2) pukul 20.00 WIB dimana pelaku hendak meminjam kendaraan korban untuk digadaikan.

“Pelaku dan korban sudah kenal lama sejak korban remaja,” kata Kapolres.

Karena korban tidak meminjamkan dan pelaku sendiri sudah mempersiapkan tali tambang. membuat pelaku kesal sehingga memaksa korban dengan cara mendorong badan korban, kemudian membenturkan wajah korban ke tiang jembatan bondol lalu membenturkan kembali kepala korban bagian belakang sehingga korban pingsan.

Karena takut melihat wajah korban, pelakupun kemudian menutupi wajah pelaku menggunakan kaos korban selanjutnya mencabut kalung yang dipakai korban. dan untuk meninggalkan alibi pelaku mengikat tangan dan kaki korban serta pelaku merobek dan membuka celana korban agar image bahwa korban menjadi korban pemerkosaan dan mengelabui polisi seakan korban dibunuh bukan teman dekatnya.

Pelaku AP Bin Onin dijerat dengan pasal 340 KHUP atau pasal 365 KHUP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.