BOGOR DAILY– Kementrian Kehutanan Republik Indonesia memerintahkan langsung pembongkaran 23 Villa liar yang berada di lahan Perhutani di wilayah Kampung Langit, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor akan mengeksekusi vila – vila liar tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol-PP Kabupaten Bogor, Asnan mengatakan, rencana pembongkaran yang akan dilaksanakan pada 11 April 2017 ini langsung dari Kementrian Kehutanan RI. Pihaknya di Pol-PP Kabupaten Bogor sifatnya hanya diperbantukan.“Karena ke dua puluh tiga vila tersebut berdiri dilahan Perhutani, maka Kementrian mengintruksikan Perhutani untuk dibongkar, dan karena lokasi vila itu ada di wilayah Kabupaten Bogor, maka kami ikut diperbantukan,” ujar Asnan.
Selain melakukan eksekusi nanti, dari sekarang pihaknya sudah melakukan pendataan dan kajian. Karena ada beberapa kendaraan berat yang akan digunakan pada eksekusi vila liar tersebut.“Ya dari sekarang kita telusuri dulu dari mulai jalan kelokasi vila, dan fisik vilanya seperti apa, sehingga pada pelaksanaanya tidak ada kendala,” bebernya.
Hal senada dikatakan Kasi Dalop, Ruslan. Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran vila nanti, pihaknya melakukan survei terlebih dahulu. Mengingat menurut informasi akses ke lokasi vila sangat terjal.“Kan perlu dipersiapkan dari sekarang, apa saja yang dibutuhkan disana nanti, untuk itu perlu di survei terlebih dahulu,” ungkap Ruslan.
Sementara, Kepala Unit Pol-PP Kecamatan Megamendung membenarkan dalam beberapa hari kedepan akan melaksanakan pembongkaran vila diwilayah tugasnya. Namun karena itu perintah langsung dari Kementrian, pihaknya hanya diperbantukan saja.“Ya semuanya dari perhutani yang menyediakan kebutuhan pembongkaran disana, tugas kami hanya memberikan informasi kondisi disana, dan menjaga keamanan saat akan melaksanakan pembongkaran nanti,” tandasnya.(bd)