Friday, 26 April 2024
HomeBeritaAwas! Kosmetik Kadaluarsa via Online Dijual ke Bogor

Awas! Kosmetik Kadaluarsa via Online Dijual ke Bogor

BOGOR DAILY-  Peredaran rupanya marak dijual bebas. Lewat penjualan online, produk kecantikan ini dijual dengan harga miring. Penyebarannya pun telah sampai ke banyak daerah, termasuk Bogor yang jadi salah satu pangsa pasarnya. Ini terkuak setelah polisi meringkus seorang wanita menjual produk kecantikan via online.

SY (33) warga Desa Sidomojo Kecamatan Krian-Sidoarjo, dtahan karena nekat mengganti tanggal dalam kemasan yang sudah .  Selain itu harga barang tersebut lebih murah 50 persen dibanding harga aslinya.

“Setelah mendapat laporan dari warga yang mengeluh setelah menggunakan barang tersebut merasa gatal, kami melakukan pengembangan. Dan terbukti tersangka ini mengubah tanggal barang yang sudah diganti dengan tanggal yang baru, dengan selisih satu tahun,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol M.Anwar Nasir kepada wartawan, Sabtu (1/4/2017).

Kapolres menjelaskan SY mendapat pasokan barang tersebut dari orang Bekasi. Dua orang dari Bekasi itu kini diburu polisi. SY, jelas dia, berhasil meraup keuntungan Rp 3 juta dalam satu bulan.

Pelaku menghilangkan tanggal kadaluarsanya dengan cara digosok dengan tiner. Dan bila kemasan tanggal kadaluarsanya itu timbul atau agak rusak, ditempeli stiker bertuliskan ‘New',” tambah kapolres.

Setelah dikemas bagus, pelaku menjualnya melalui facebook ‘Ratu Shop Krian'. “Kepada masyarakat hendaknya berhati-hati untuk membeli barang melalui online, apalagi harganya relatif murah,” terangnya.

Pelaku, lanjut kapolres, berhasil menjual dagangannya selama 6 bulan atau sejak Oktober 2016. Pelaku menjual dagangannya di beberapa wilayah. Seperti Malang Pasuruan, Jember, Surabaya, Sumenep, Tangerang, Wonosobo, Lamongan, Gresik, Nganjuk, Semarang, Mojokerto, Gresik, Blitar, Bogor dan daerah lainnya.

“Tersangka ini menjualnya barang tersebut ke beberapa daerah. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf g dan j ayat 2 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya

Sementara produk kecantikan yang dijual diantaranya, pemutih wajah, pelembap wajah, pasta gigi, shampoo dan masker rambut.