Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorCatat! 758 Ribu Suara Berhak Pilih Walikota Bogor Baru

Catat! 758 Ribu Suara Berhak Pilih Walikota Bogor Baru

BOGOR DAILY– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor mulai melakukan sosialisasi tahapan Pilkada serentak yang digelar 20 Juni 2018. Dari sosialiasi ini terungkap, 758.581 warga Kota Bogor siap menghadapi Pilkada, dalam hal ini memilih walikota.

Sosialisasi kali ini ditujukan kepada wartawan, digelar dalam acara media gatheringyang berlangsung di New Panjang Jiwo, Jalan Babakan Tumas, Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu (29/4/3017), pimpinan KPUD menjelaskan sarat serta sanksi bagi calon serta jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Bogor.

Undang Suryatna, Ketua KPUD Kota Bogor mengatakan, media gathering ini dilakukan, karena KPUD Kota Bogor ini membangun kebersamaan untuk suksesnya Pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu Presiden tahun 2019 di Kota Bogor.

“Media massa adalah jembatan pemerintah dan masyarakat atau sebaliknya. Jika ada harapan dan aspirasi masyarakat, bisa disampaikan kepada pemerintah lewat media massa,” kata Undang.

Menurut Undang, tahun 2017 adalah tahun politik. Dari 124 Pilkada serentak Kota dan Kabupaten serta Propinsi, dua wilayah yang menyelenggarakan Pilkada setentak adalah Kota Bogor dan Propinsi Jawa Barat.

“Pemungutan suara pilkada serentak akan berlangsung 20 juni 2018. Anggaran pilkada Kota Bogor Rp40 M. Bagi calon idependen,  Desember adalah batas akhir pendaftaran.

Setelah tutup, petugas melakukan verifikasi KTP dukungan 51.017 dukungan sebagai sarat 7,5 persen dari DPT Kota Bogor. Kalau untuk calon dari partai politik ditutup pada bulan Februari. Setelah itu tim akan melakukan verifikasi ke DPP partai pengusung calon. Kalau semua sarat sah dan lengkap KPUD tetapkan bakal calon menjadi calon tetap,” kata Undang.

Terkait sistim Pilkada, Undang mengungkapkan ada perbedaan aturan pada pemilu 2017. Pasangan calon tidak dibolehkan memasang iklan di koran. Alat peraga calon juga harus dikoordinasikan dengan KPUD.

“Jumlah baliho dan umbul-umbul dibatasi. Lokasi pemasangan baliho calon juga ditentukan KPUD. Kalau ada calon pasang iklan di koran, maka ada saksi termasuk diskualifikasi. Pemberitaan semua calon di koran, online dan televisi juga harus seimbang,” tuturnya.

Terkait masih ada 16.000 warga Kota Bogor yang  belum melakukan rekam e- ktp, diharapkan hingga Oktober nanti, sudah selesai. “Warga yang belum rekam e-ktp, akan disisir saat pemutahiran data. Bulan November mudah-mudahan beres. Kalau juga belum, warga boleh ikut memilih dengan memakai surat keterangan (Suket). DPT Kota Bogor 758.581 orang,”ujar Undang. (bd)