BOGOR DAILY– Belum genap 18 tahun, seorang gadis belia jadi korban pemerkosaan. Remaja yang baru bertemu lewat media sosial facebook itu jadi tumbal Nafhan Fauzi yang mencari pesugihan. Kasus ini ramai di Desa Kabang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.
Tak hanya diperkosa, telepon genggam korban juga diembat oleh pelaku yang baru dikenalnya selaam 2 hari “Saya menimba ilmu pesugihan, kata guru saya, harus bisa tidur dengan tiga orang perawan baru bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Nafhan Fauzi saat ditemui di Polres HST, kemarin (19/4) siang.
Awalnya, sang gadis dikenal melalui pertemanan di Facebook, setelah terjadi obrolan keduanya berjanji untuk kopi darat. Pelaku menjanjikan lowongan kerja sebagai juru masak. Pertemuan pertama yang begitu meyakinkan dilanjutkan dengan pertemuan kedua.
Pertemuan kedua berbuah petaka itu berawal saat keduanya kembali bertemu di Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan untuk menindaklanjuti rencana kerja sebagai juru masak. Saat itu korban datang ke Birayang bersama salah satu temannya.
Dengan asalan menuju lokasi pekerjaan, pelaku mengajak korban bersama rekannya mengikuti dari belakang ke Desa Kabang Kecamatan Limpasu. Tak lama berjalan, pelaku minta teman korban menunggu di sekitar SDN Birayang, sehingga pelaku dan korban berboncengan ke kebun karet.
“Tiba di Kabang kami berhenti dan berjalan kaki ke kebun karet. Tidak ada lagi saksi, saya langsung mengancam menggunakan celurit dan menutup mulutnya dengan jaket,” terangnya.
Tak kuasa memberontak karena mulut sudah disekap, sehingga korban tak kuasa melawan. Setelah puas mengumbar nafsunya, Nafhan langsung melarikan diri, sedangkan korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tak lebih dari 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Resmob Polres HST yang dipimpin oleh Kanit Buser Bripka Puryadi bersama Polsek Limpasu.
Kapolres HST AKBP Mugi Sekar menjelaskan, pelaku ditangkap di Desa Lokbatu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Pelaku dijerat dengan ancaman tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dan 285 KUH Pidana. Sedangkan kondisi korban sampai kemarin sangat trauma. (jp/bd)