BOGOR DAILY– Tujuh bulan sudah Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk mengatasi kemacetan. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 7.260 pelanggar ditindak.
“Jumlah tilang selama 152 hari mulai 30 Agustus 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Jumlah tilang 7.260,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto Minggu (2/4/2017).
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam penindakan yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 5.009 lembar, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sebanyak 2.250 lembar, dan barang bukti kendaraan bermotor sebanyak satu unit.
Selain melakukan penindakan berupa pemeberian surat tilang. Upaya persuasif seperti teguran juga diberikan kepada 9.033 pengendara yang melanggar.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan ganjil-genap resmi diberlakukan mulai 30 Agustus 2016. Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan kebijakan tersebut adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda). Ganjil-genap berlaku hari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan ini dibuat oleh gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama sebagai upaya transisi menuju pemberlakuan sistem jalanan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP). Sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan bermotor itu diharapkan bisa mengurangi kemacetan hingga 50 persen.(bd)