Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten BogorKades Gagal Tuntut Hitung Ulang, Dewan: Lapor ke PTUN Saja

Kades Gagal Tuntut Hitung Ulang, Dewan: Lapor ke PTUN Saja

BOGOR DAILY– Keberatan sebagian masyarakat terkait pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan beberapa waktu lalu di beberapa wilayah Kabupaten Bogor terus berlanjut. Komisi I DPRD melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor, kemarin.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefulloh mengatakan, pertemuan ini dilakukan menyusul adanya aduan atau protes yang dilakukan sejumlah calon kepala desa yang gagal dalam pemilihan serentak pada Minggu (12/3). Tiga pilkades itu di Kecamatan Pamijahan, Megamendung serta Tenjo. “Pemanggilan ini berkaitan dengan adanya sejumlah laporan tentang dugaan kecurangan penyelenggaraan pilkades. Tiga wilayah, dua di barat dan satu di selatan,” kata Usep.

Menurutnya, dari hasil pertemuan ini pihaknya pun telah menyampaikan bahwa tim fasilitasi atau pilkades dari tingkat Kabupaten Bogor merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam menjalankan pilkades. Sehingga, tim ini harus selektif atau kira-kira rasional. Karena dalam pilkades ini mengedepankan azas langsung, umum bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

“Tidak bisa lagi hitung ulang di  DPMPD. Jadi kalau mereka mau menuntut, lebih baik lapor saja ke ,”urainya .

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Bogor Deni Ardiana mengaku tetap menghormati hasil pemilihan yang sudah dilaksanakan di tingkat desa dengan fasilitasi DPMPD. Sehingga, pihaknya tak akan mengambil langkah penghitungan ulang untuk ketiga desa tersebut. “Hasil laporan sudah kita terima semua, kita tetap menghormati hasil pemilihan,” kata Deni.

Menurutnya, sebenarnya bukan pihaknya tidak mau melakukan penghitungan ulang untuk ketiga wilayah itu. Karena jika merunut pada aturan yang berlaku, yakni sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2016, penghitungan ulang bisa dilakukan ketika ada keberatan. Namun itu pun dilakukan saat di TPS atau pas hari pelantikan. “Kalau di luar waktu setelah pemilihan itu tidak bisa. Kalau kita lakukan, kita bisa dikeluhkan dan dilaporkan. Aturan dan dasarnya apa untuk melakukan hitung ulang,” ucap dia.

Namun demikian, sambung Deni apakah ketiga wilayah itu tetap akan dipimpin kades terpilih sesuai hasil pemilihan? Hal itu tergantung Bupati Bogor Nurhayantu. Sebab, keputusan atau yang mengeluarkan SK seseorang menjadi kades adalah bupati.

“Tergantung bupati. Kemungkinan paling lambat pelantikan dilakukan di pertengahan bulan depan,”tandasnya (bd)