BOGOR DAILY– Masih banyaknya warga yang belum memiliki surat nikah, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Leuwiliang bekerjasama dengan Muspika Leuwiliang, Kantor Unit Agama (KUA) Kecamatan Leuwiliang dan Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong mengadakan kegiatan nikah masal.
Ketua MUI Kecamatan Leuwiliang Chairil Anwar mengatakan, isbat nikah massal dilakukan untuk menikahkan mereka secara hukum.
“Jadi kami mendatangkan pengadilan agama untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar hadir disini,” ujar Chairil
Isbat nikah, sambungnya, ada sebanyak 46 pasangan dan dimulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
“Mereka yang di isbatkan merupakan pasangan yang telah menikah sebelumnya secara agama namun belum menikah secara hukum,” bebernya.
Sebelum dinikahkan secara hukum, terangnya, pasangan ini akan dibuktikan dulu oleh pengadilan agama, apakah benar pasutri atau bukan.
“Dari sekian banyak yang terseleksi, sekitar dua orang tidak bisa hadir mengikuti isbat nikah massal. Nantinya mereka akan diurus di kantor pengadilan agama Cibinong dengan membawa pasangan serta saksinya dan akan disidang kembali oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Leuwiliang Chaeruka Judianto mengungkapkan latar belakang penyelenggaraan kegiatan tersebut karena banyak pasutri yang belum tercatat secara hukum. Oleh karena itu kecamatan bersama MUI melakukan upaya untuk mendorong para pasutri agar memiliki surat nikah agar administrasi kependudukannya lebih mudah.
“Nantinya mereka yang telah memiliki buku nikah akan lebih mudah dalam mengurus kependudukan, salah satunya akta anak dan yang lainnya,” pungkasnya. (bd)