Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorMain Proyek Fiktif, Anggota DPRD Kota Jadi Tersangka Penipuan

Main Proyek Fiktif, Anggota DPRD Kota Jadi Tersangka Penipuan

BOGOR DAILY Gara-gara fiktid,  Seorang Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka. KS, selaku anggota dewan terbukti mengelabui dua orang dengan menjanjikan sebuah proyek aspirasi rakyat yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor tahun 2014.

Namun, menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko, proyek aspirasi rakyat tersebut sebenarnya tidak masuk dalam APBD Kota Bogor.

Melainkan hanya dibuat-buat semata oleh KS. “KS membuat list proyek sendiri dan menawarkan proyek tersebut kepada dua orang yang menjadi korban, yakni MD dan RJ,” ujarnya di Mako Polresta Bogor Kota Kedung Halang.

Ketika itu, kata Condro, MD meminta sebuah proyek kepada KS melalui pihak ketiga.

Agar MD mendapatkan kegiatan proyek aspirasi rakyat, MD terlebih dahulu harus memberikan uang kepada KS sebesar Rp 70 juta sebagai imbalan. “Tapi sampai saat ini proyek aspirasi rakyat tersebut tak kunjung diberikan,” jelasnya.

Sementara RJ, Condro menjelaskan, bahwa KS pada awalnya meminjam sejumlah uang kepada RJ dengan total pinjaman sebanyak Rp 110 juta.

Namun uang tersebut tak kunjung dikembalikan yang pada akhirnya RJ pun dijanjikan sebuah kegiatan proyek aspirasi rakyat sebagai imbalan.

“Sama dengan MD, proyek itu tidak pernah ada, kalau proyek senilai dibawah Rp 150 jutaan memang diperbolehkan dengan penunjukan langsung,” ungkapnya.

Sampai akhirnya, kedua korban pun melaporkan KS kepada polisi pada tahun 2016 lalu.

Condro mengungkapkan, bahwa sejumlah kegiatan proyek aspirasi rakyat yang dijanjikan diantaranya adalah pemasangan cctv melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, pengadaan sarana pendukung pemeliharaan taman melaui Dinas Pertamanan, dan lain sebagainnya.

“Dinas-dinas terkait telah dikonfirmasi dan nyatanya kegiatan proyek tersebut memang tidak ada,” tuturnya.

Condro menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Polda Jabar untuk menindaklanjuti kasus penjualan proyek fiktif aspirasi rakyat ini.

“Sudah mengirim surat pemberitahuan, kalau sudah ada jawaban dan bila memang harus ditangkap ya pasti akan langsung kita tangkap,” pungkasnya. (bd)