Thursday, 26 December 2024
HomeKabupaten BogorMayat di Kali Ciliwung Dibunuh Ponakannya, Ini 3 Wajah Pelaku

Mayat di Kali Ciliwung Dibunuh Ponakannya, Ini 3 Wajah Pelaku

BOGOR DAILY– Setelah buron hampir dua pekan tersangka pembunuh Wahyudin (30), warga Citeureup yang ditemukan mengambang di Kali Ciliwung Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Rabu (29/3) ditangkap Buser Polresta Depok.

Tersangka MI alias Baim, 24, S alias Eman,30, dan RS alias Ketek,23, l ditangkap petugas dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho beserta anggota buser telah berhasil menangkap pelaku.

“Ya pelakunya sudah kita tangkap dan masih diperiksa ,”ujar Wakapolresta Depok AKBP Faizal Ramadhani didampingi Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.

Mantan Kapolres Toli-Toli ini mengungkapkan dari pemeriksaan awal penyidik modus pelaku menghabisi korbannya dengan cara mengeroyok setelah itu barang milik korban diambil.

“Pelaku sempat mengeroyok korban hingga terdapat luka resapan darah di bagian kepala pertama kali ditemukan di Kali. Sedangkan barang barang milik korban juga diambil,”ungkap perwira jebolan Akpol angkatan 1996 ini.

Sementara itu, ibunda  korban Salamah (62) ditemui di rumahnya Kampung Lemper RT 05/05, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup mengatakan jika dari ketiga pelaku, satu orangnya masih memiliki hubungan keluarga dengan anaknya. Eman merupakan keponakan korban, sedangkan dua pelaku lainnya adalah teman masa kecil yang selama ini dianggap memiliki hubungan baik.

“Eman itu masih satu keluarga, kalau yang lainnya suka main ke sini hamir tiap hari ngopi di sini,”ucap Salamah.

Sekedar diketauhi Wahyudin alias Yudi alias Apoy,30 warga Citeureup Kabupaten Bogor, pertama kali ditemukan warga dan dilaporkan ke Polsek Sukmajaya. Jasadnya tersangkut diantara bebatuan dan hanya mengenakan celana dalam hitam dengan kondisi badan sudah membusuk .

“Ketiga pelaku tidak bekerja diancam dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHL tentang pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang atau pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan ancaman pidana 20 tahun,”tegasnya