Tuesday, 14 May 2024
HomeKabupaten BogorPedofil Candy's Grup Asal Bogor Divonis 6 Tahun

Pedofil Candy’s Grup Asal Bogor Divonis 6 Tahun

BOGOR DAILY– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dua terdakwa kasus pornografi Loly Candy’s terbukti bersalah dalam menyebarkan pornografi anak di bawah umur via online. Terdakwa SHDW (16) dan DF alias T-Day (17) mendapatkan vonis yang berbeda dalam sidang tersebut.

“Berdasarkan informasi dari pihak jaksa, bahwa terdakwa SHDW divonis 2 tahun penjara, sedangkan DF pedofil Candy’s Grup asal Bogor divonis 6 tahun penjara,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat melalui Wadirkrimsus AKBP Ahmad Yusep, Kamis (13/4/2017).

Sidang dengan agenda vonis itu dilaksanakan di PN Jaksel siang tadi secara tertutup, mengingat keduanya masih di bawah umur. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal pornografi.

SHDW mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya debgan hukuman 3 tahun penjara. Begitu halnya dengan putusan terhadap DF yang mendapatkan keringanan 2 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding. Sementara hakim memutuskan agar terdakwa ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Handayani, sementara terdakwa DF dipenjara di Lapas Anak.

Sebelumnya keduanya ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menyebarkan foto dan video berkonten pornografi anak di bawah umur melalui akun grup Official Loly’s Candy 18+. Keduanya berperan sebagai administrator grup facebook tersebut. (bd)