Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorPemenang Proyek Pasar Kebon Kembang Tetap Mulyagiri

Pemenang Proyek Pasar Kebon Kembang Tetap Mulyagiri

BOGOR DAILY– Ancaman pedagang terkait revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang terkesan tidak digubris. Sepakat dengan direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor, Badan Pengawas (BP) pun meminta pedagang menyetujui proses pembangunan Blok F dilakukan PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti Utama.

Menurut Anggota BP PD PPJ Kota Bogor Tri Irijanto, perusahaan yang dipimpin Ruddy Ferdian itu dianggap bisa memenuhi keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkot) Bogor untuk membagi hasil usaha atau sharing profit. Bahkan, PT Mulyagiri bisa membangun Blok F lebih baik dari Kerangka Acuan Kerja (KAK). “Penjelasan mereka (direksi, red), perusahaan itu mampu membuat kios hingga 900 unit dan melebihi KAK. Selain itu, ia juga akan membuat tempat parkir di basement dan lantai dua sehingga dapat mengatasi kemacetan di sekitarnya,” ujarnya

Perusahaan tersebut, lanjut Tri, mampu melakukan sharing profit kepada Pemkot Bogor dari penjualan kios-kios. Hal ini jelas menguntungkan pemkot karena sebelumnya beberapa perusahaan tidak lolos dalam sharing profit. “Jadi ada tiga poin yang mereka unggul sehingga membuat PD PPJ memilih perusahaan tersebut,” terangnya.

Adanya permintaan pedagang yang tak mau dikocok ulang soal penempatan kios, Tri mengaku hal itu bisa dimusyawarahkan dengan PT Mulyagiri sebagai pihak ketiga yang merevitalisasi Blok F. Nantinya pedagang dan investor itu akan dimediasi direksi PD PPJ. “Soal kocok ulang tergantung adanya kesepakatan. Nah, itu di teknis tergantung nanti pihak ketiga dan para pedagangnya,” paparnya.

Sementara itu, wacana kocok ulang sejumlah kios di Blok F Pasar Kebon Kembang pasca direvitalisasi PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti Utama, sangat disayangkan sejumlah pihak. Tak terkecuali Pengamat Ekonomi STIE Kesatuan, Syaefudin Zuhdi. Ia menilai bahwa hal tersebut yang melatarbelakangi penolakan pedagang atas hasil Penunjukan Langsung (PL) investor yang ditetapkan PD PPJ.

Menurutnya, PD PPJ jangan sampai menganggap sepele atas konsep yang ditolak pedagang. Sebab, hal tersebut akan memberi dampak negatif kepada pedagang. “Pedagang akan dirugikan, terutama dari segi harga. Pedagang tidak mau diatur ulang lokasinya karena akan berubah tempat berdagangnya. Ini akan menghilangkan sampai 90 persen pelanggannya,” katanya.

Ia juga mengatakan, PD PPJ jangan sampai menganggap sepele atas problema tersebut. Karena jika hal tersebut terjadi, maka pedagang harus kembali melakukan penyesuaian sekitar satu tahun untuk kembali menyetabilkan para pelanggannya. Jika PD PPJ tetap tidak mendengarkan pedagang, maka bukan hanya pedagang yang merugi, tetapi juga PD PPJ akan terkena dampaknya. “PD PPJ harus memprioritaskan pedagang. Karena ketika mereka tidak ada yang beli lalu tutup kan yang rugi PD PPJ sendiri. Kemungkinan setelah satu tahun baru pulih kembali. Kalau harus menunggu setahun, berapa kerugian yang harus ditanggung pedagang itu,” jelasnya.

Zuhdi menerangkan, jika memang pedagang harus pindah dari lokasi berdagang sebelumnya, maka ia mengusulkan agar pedagang ditempatkan tak jauh dari lokasi lamanya. “Kalaupun harus pindah, jangan terlalu jauh dari tempat yang lama. Misalkan hanya satu blok dari tempat yang lama. Pedagang jangan sampai pindah ke blok yang lebih jauh,” ungkapnya. Sebelumnya, sejumlah pedagang yang tergabung dalan Paguyuban Pedagang Blok F mengancam akan memboikot jika PD PPJ tetap memilih PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti sebagai perusahaan yang membangun pasar tersebut.

Pembina Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang H Ahyar menerangkan, penolakan itu karena belum ada jaminan yang diberikan kepada pedagang terkait lokasi kios dan zonasi di Blok F nantinya. Hal tersebut berbeda jauh dengan perusahaan yang sebelumnya hampir menang yang berjanji kepada pedagang tidak akan mengubah lokasi kios dan zonasi pedagang. “Sebenarnya kita tidak masalah, perusahaannya yang mana saja. Tetapi kita minta pasca direvitalisasi, posisi kios dan luasnya tidak diubah,” ujarnya. (bd)