Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPengumuman! Ini Isi Maklumat Polisi di Tengah Konflik Keraton

Pengumuman! Ini Isi Maklumat Polisi di Tengah Konflik Keraton

BOGOR DAILY– Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo menerbitkan maklumat yang berisi ajakan untuk menjaga kondusifitas wilayah. Maklumat ditujukan kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar Keraton Kasunanan Surakarta.
Kapolresta melalui Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, mengatakan, maklumat dibuat terkait akan diselenggarakannya peringatan kenaikan tahta raja atau tingalan jumenengan Pakubuwono (PB) XIII.

“Ini berkaitan dengan tujuan terciptanya kamtibmas yang kondusif menjelang adanya (tingalan) jumenengan,” katanya, Minggu (2/4/2017).

Pihaknya telah mencetak maklumat sebanyak seribu lembar untuk disebarkan kepada masyarakat.

“Kita sebar di sekitar Polsek Pasar Kliwon, umumnya di Solo. Pemasangan juga dibantu Kodim dan polsek-polsek,” ungkapnya.

Maklumat tertanggal 1 April 2017 itu berisi empat poin mengenai ketertiban umum dan perlindungan terhadap cagar budaya. Polisi juga mengancam akan menindak tegas pelanggar aturan.

Regulasi yang menjadi dasar penerbitan maklumat, yaitu KUHP Pasal 160 tentang larangan menghasut untuk melakukan tindakan pidana. Kemudian KUHP Pasal 170 tentang larangan berbuat kekerasan kepada orang maupun benda di muka umum. Dan UU No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Seperti diketahui, Keraton Kasunanan Surakarta terpecah menjadi dua kubu, yakni Dewan Adat dan PB XIII. Konflik semakin meruncing ketika PB XIII membentuk Tim Lima yang mendapat dukungan dari pemerintah.

Pemerintah memastikan bahwa Tingalan Jumenengan pada 22 April 2017 akan dilakukan sesuai tradisi, yakni menghadirkan raja. Sedangkan dalam empat tahun terakhir, jumenengan di Sasana Sewaka berjalan tanpa kehadiran raja.

Untuk melancarkan kegiatan tersebut, Tim Lima meminta kubu Dewan Adat mengosongkan keraton. Bahkan Tim Lima akan membongkar tembok pembatas yang dianggap menghalangi PB XIII hadir dalam tingalan jumenengan empat tahun terakhir ini. Hal tersebutlah yang dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik yang berujung kontak fisik.