Friday, 19 April 2024
HomeBeritaPolda Jabar Larang Mobilisasi Massa ke Jakarta, Nih Ancamannya

Polda Jabar Larang Mobilisasi Massa ke Jakarta, Nih Ancamannya

BOGOR DAILY– Polda Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan maklumat melarang adanya saat pemungutan suara Jakarta putaran II pada 19 April. Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan penertiban saat pencoblosan nanti.
Maklumat ini tertuang dalam surat nomor Mak/ 01 /IV /2017 bertanda tangan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan. Selain itu, melarang adanya perbuatan yang mengganggu ketertiban umum jelang Pemilukada DKI Jakarta.

“Maklumat ini dikeluarkan dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban umum guna terciptanya rasa aman dan nyaman di masyarakat serta melindungi hak azasi manusia di daerah hukum ,” kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus

meminta masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan provokasi. Selain itu, dilarang juga menyebar atau meneruskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau SARA. Berikut ini isi lengkap maklumat :

1. Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, sebelum pelaksanaan agar memberitahukan 3 hari sebelumnya. secara tertulis dan apabila melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan massa maupun terjadi gangguan Kamtibmas harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat, hal ini sesuai Juklap Kapolri nomor 2/XII/ tahun 1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

2. Warga masyarakat Jawa Barat agar tidak terprovokasi datang ke Jakarta melaksanakan aksi menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pemilukada di DKI Jakarta dalam bentuk apapun, serahkan sepenuhnya Pemilukada DKI Jakarta kepada KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta. Untuk urusan keamanan percayakan kepada petugas keamanan negara (Polri dan TNI). Serta yakinlah bahwa Polri dan TNI dapat bertindak profesional, transparan dan berkeadilan sesuai tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Undang-undang nomor 34 tentang TNI.

3. Tidak mengirimkan massa dengan jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di DKI Jakarta, karena akan berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum. Bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan tetap datang ke Jakarta maka dapat dikenakan sanksi pasal 169 ayat 2 KUHPidana yaitu dipidana 9 bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 4.500

4. Bahwa menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dapat dikenakan pasal 160 KUHPidana dengan sanksi hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500

5. Bagi warga masyarakat Jawa Barat yang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, atau media sosial dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar Rp 1 miliar sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

6. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang kemudian melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.

7. Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan (tol, arteri, dan khusus) sebagaimana dimaksud pada Undang-undang nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat 1 di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar