BOGOR DAILY– Aparat Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta menggeledah Keraton Kasunanan Surakarta. Penggeledahan dilakukan atas laporan kubu Pakubuwono (PB) XIII terkait dugaan pemalsuan sertifikat pemberian gelar kebangsawanan atau kekancingan.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB selama sekitar tiga jam. Polisi mengamankan beberapa barang yang terkait dengan laporan mulai dari stempel hingga blangko kekancingan.
“Bukti yang kita amankan, stempel, satu perangkat komputer dan printer, blangko kekancingan, satu bendel surat permohonan, serta dokumen yang terkait dengan penerbitan kekancingan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djarod Padakova, Sabtu (15/4/2017).
Djarot mengatakan, laporan diterima 10 April 2017. Sebagai pelapor yaitu DK dan sebagai terlapor adalah KM. Menurut laporan, dugaan pemalsuan kekancingan telah dilakukan sejak 2013 hingga sekarang.
Untuk diketahui, pihak keraton selalu memberikan gelar kebangsawanan kepada ratusan orang setiap peringatan kenaikan tahta raja atau tingalan jumenengan.
“Barang bukti nanti kita lakukan penelitian keabsahan dan kita rangkai dalam sebuah berita acara. Ini untuk membuktikan apakah terjadi dugaan pemalsuan surat tersebut apakah masuk dalam pasal 263 (KUHP),” tuturnya.
Sejak pagi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta telah dijaga ketat oleh polisi. Setidaknya ada 500 aparat diterjunkan dalam pengamanan keraton.
Selain penggeledahan, polisi juga mengosongkan Keraton Kasunanan Surakarta. Seluruh abdi dalem diminta keluar dari keraton.
Sedangkan adik-adik PB XIII yang tergabung dalam dewan adat keluar menggunakan mobil. Mereka langsung dipertemukan dengan kubu PB XIII untuk dimediasi.