BOGOR DAILY– Akhir pekan kemarin, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan dua tersangka pengedar narkoba sabu dan ganja jaringan Bogor. Polisi menduga tersangka menjadikan perumahan elite sebagai transaksi narkoba.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (1/4), Kabid Humas Polda Jabar Yusri Yunus menuturkan, tersangka FH alias Jipang (34) ditangkap di Perumahan Bogor Nirwana Residence, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Saat ditangkap, tersangka bersama pengedar lain MR (34). Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dan ganja di kamar sisa pakai,” papar Yusri, Senin (3/4).
Dalam pemeriksaan, FH mengaku masih mempunyai stok penyimpanan narkoba di Perumahan Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dan dari tempat tersebut polisi kembali mengamankan 19 paket sabu dan 14 paket sabu.
“Total narkoba yang disita, 24 paket sabu seberat 15,24 gram dan 15 paket ganja dengan berat 53,19 gram,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, narkoba jenis sabu diperoleh dari bandar AD dan ganja dari EK. Keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polisi menduga transaksi narkoba dilakukan di perumahan mewah tersebut. Berdasarkan KTP, FH sendiri beralamat di Cijujung Pamoyanan, Sukaraja, Kabupaten Bogor, sedangkan MR beralamat di Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Penangkapan sendiri berdasarkan laporan warga, ada aktivitas mencurigakan di rumah-rumah tersebut. Banyak orang tidak dikenal hilir-mudik di tempat tersangka,” katanya.
Ia pun mengimbau agar keamanan tempat sekitar menjadi tanggung jawab bersama seluruh penghuni perumahan. Budaya individual yang sangat kental di perumahan bisa menjadi celah tindak kejahatan di dalam perumahan.