BOGOR DAILY– Untuk mengakhiri semua permasalahan yang ada di Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), Walikota Bogor Bima Arya dan Direktur Utama PDJT Krisna Kuncahyo akan mengambil langkah tegas, yaitu pembubaran perusahaan plat merah yang telah merugi sejak berdiri pada 2007.
Direktur Utama PDJT Krisna Kuncahyo mengatakan, ada beberapa alternatif yang akan diambil pemkot bogor.
Di antaranya, tetap beroperasi dengan syarat tetap diberi pinjaman, atau tidak beroperasi namun dibentuk Perseroan Terbatas (PT) lalu dikasih pinjaman dan pilihan paling memungkinkan yakni likudasi dan dibentuk badan baru.
Karena, saat ini Pemkot Bogor belum medapatkan investor untuk berinvestasi. Selain itu Peraturan Daerah (Perda) untuk perubahan menjadi perseroda belum selesai dibahas di DPRD Kota Bogor. “Untuk saat ini arahnya sudah kesitu, karena opsi tersebut yang mungkin dilakukan,” terangnya.
Sebelum melakukan likuidasi, menurut Krisna Pemkot Bogor akan melunasi gaji para karyawan sehingga masuk bulan selanjutnya para karyawan sudah tidak gajian lagi. “Awal Mei kemungkinan dilikuidasi. Dan semua tunggakan gaji para karyawan ini akan dilunasi,” paparnya.
Terkait adanya beberapa opsi yang kaluar dari hasil rapat, penolakan dari karyawan pun tak terelakkan.
Kabag Satuan Pengawas Internal (Kabag SPI) PDJT Tri Handoyo menolak keras adanya pembubaran perusahaan. Karena menurutya langkah tersebut tidak menyeleasaikan masalah yang ada di perusahaan berlplat merah tersebut. Selain itu, langkah tersebut hanya mematikan lapangan pendapatan karyawan PDJT Kota Bogor. “Seharusnya dia mengundurkan diri saja, dia baru satu tahun sudah minta membubarkan saja, saya juga gak tau harus gimana ngomong sama teman-teman lainnya jika likuidasi jadi, caranya bukan likuidasi tapi ayo kita kerja kembali,” singkatnya
Sementara itu, Pengamat Hukum Sugeng Tegung Santoso menilai pembubaran perusahan merupakan hal yang tidak terhidnarkan. Sebabm jika tdak keberadaan perusahaan hanya menjadi beban pemerintah daerah.
“Ya itu memang tidak terhindarkan, kalau tidak akan terus memangkas anggaran pemkot,”terangnya
Namun, pandangan lain diutarakan Trasnportasi Djoko Setiojowarno.
Opsi yang baik menurut Djoko untuk PDJT saat ini adalah merubah status PDJT yang semula perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas “Kalau dibubarkan tidak memungkinkan karena PDJT ini memiliki banyak karyawan, maka dari itu dirubah statusnya,” jelasnya.
Djoko juga menilai dengan 152 karyawan PDJT yang belum digaji selama empat bulan merupakan kesalahan yang fatal yang seharusnya tidak dilakukan oleh direksi, karena walau bagiamana pun PDJT ini milik Pemkot Bogor. “Kalau milik swasta mungkin boleh-boleh saja seperti itu, ini memalukan sekali jika BUMD kyang seperti itu,” tandasnya (bd)