BOGOR DAILY– Keberadaan menara telekomunikasi bodong alias tak berizin kembali terjadi di wilayah Bumi Tegar Beriman. Sedikitnya ada 18 tower bodong yang tercatat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut berdasarkan hasil limpahan Diskominfo kepada Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, dari hasil limpahan dinas terkait ada 18 tower tak berizin yang berdiri di Kabupaten Bogor. Sehingga, saat ini pihaknya tengah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik bangunan yang menjulang ke atas tersebut.
“Kita sedang lakukan kajian untuk melakukan penyidikan,” kata lelaki yang akrab disapa Ridho.
Menurut Ridho, rencananya pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap para pemilik bangunan atau tower tersebut. Kemungkinan akan dilakukan pada Senin (10/4) nanti. “Perkiraan minggu depan. Kebanyakan towernya berada di sekitar Cibinong,” ucap dia.
Ia menjelaskan, untuk pelimpahan 18 tower bodong yang merupakan tahap pertama di tahun ini, rata-rata belum memiliki izin karena berdiri di tanah yang tidak jelas atau sengketa. Selain itu juga belum memiliki persetujuan lingkungan atau izin tetangga dan berdiri di fasos fasum milik pemerintah daerah serta frekeunsi atau jarak dengan tower lain.
“Kebanyakan karena keempat hal itu. Makanya mereka tidak hanya akan terkena tipiring, ada sanksi administrasinya juga. Tetapi kami hanya menindak saja,” jelasnya.
Ridho menuturkan, ke-18 tower bodong ini dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (IMBG) dan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Bisa dilakukan pembongkaran atau pemutusan hubungan listrik. Kita akan lihat dulu berdasarkan apakah mereka masih bisa diberikan izin,” tutur dia.
Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor tak melarang investor berinvestasi di Kabupaten Bogor. Asalkan para pemilik bangunan atau tower mau mengikuti tahapan atau proses perizinan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. “Kalau izinnya bisa keluar, kita akan dorong mereka ngurus izin. Tetapi kalau dipastikan tidak akan keluar, kita akan bongkar,” tutupnya. (bd)