Friday, 19 April 2024
HomeKota BogorSubsidi Tak Diberi, Kapan PDJT Dibubarkan?

Subsidi Tak Diberi, Kapan PDJT Dibubarkan?

BOGOR DAILY- Kondisi Perusahaan Daerah Jasa Transportasi () makin memburuk. Subsidi yang belum juga diberikan Pemerintah Kota Bogor membuat karyawan di perusahaan plat merah ini tidak gajian. Hingga saat ini tidak ada keejlasan untuk nasib Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara, Walikota Bogor Bima Arya tidak berani mengambil langkah membubarkan .

Ratusan karyawan sudah lebih dari tiga bulan belum mendapatkan gaji. Bima Arya mengaku kesulitan mendapatkan investor untuk berinvestasi di . Walaupun sudah ada beberapa perusahaan yang telah melakukan perbincangan untuk berinvestasi di . Namun belum ada satu investor pun benar-benar berminat dalam berinvestasi. “Memang agak sulit mencari investor ini sehingga kita belum bisa menyelesaikan permaslahan yang ada di ,” ujarnya kepada Metropolitan.

Meski demikian, Bima mengaku bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengambil kebjikan dan akan memberitahukan langkah-langkah kedepan untuk menyelamatkan yang belum menggaji ratusan karyawannya ini. “Sepertinya kita harus mengambil langkah pahit demi kepentingan yang lebih besar. Tetapi saya tidak akan mengatakan sekarang tetapi pada saatnya nanti akansaya katakan, mungkin minggu depan,” terangnya.

Orang nomor satu ini juga berjanji akan memenuhi tangung jawabnya untuk menggaji karyawan yang belum gajian, hal tersebut sembari menunggu DPRD mengubah Perda terkait pendirian PPDJT yang nantinya akan diubah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). “Kami akan tetap penuhi hak karyawan, tetapi satu-satu dulu sambil kita menunggu investor dan perda yang sekarang sedang dikaji oleh DPRD,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan, soal gaji yang merupakan hak karyawan itu merupakan tanggung jawab direksi. Tetapi, kalau direksi sudah tak sanggup lagi maka tanggung jawab itu menjadi tanggung jawab wali kota selaku owner BUMD. “Kaitan gaji itu menjadi tanggung jawab direksi dan pemilik BUMD yakni Walikota Bogor Bima Arya. Hal itu sudah tertuang dalam Perda 5 Tahun 2007,” katanya.

Politisi Gerindra ini berharap agar Pemkot Bogor segera mencari investor, karena jika dibiarkan maka gaji karyawan pun akan membengakak. Ia juga khawatir Pemkot Bogor semakin sulit mendapatkan investor yang mau berinvestasi di terlebih harus membayar gaji beberapa bulan para pegawai. “Ini harus segera ditindak lanjuti jangan dibiarkan begitu saja, apalagi para pegawai juga harus makan,” jelasnya.

Seperti diketahui, awal Maret lalu, ratusan pegawai Perusahaan Daerah Jasa Transportasi () melakukan mogok kerja. Mereka mengadu ke Gedung DPRD Kota Bogor untuk meminta kepastian atas nasib mereka yang belum mendapatkan gaji.

Direktur Utama PDJT Krisna Kuncahyo mengatakan, dalam perencanaan yang telah dibuatnya sudah jelas bahwa perusahaan milik Pemkot Bogor ini memerlukan subsidi. Ia mengaku sudah mengajukan dalam APBD-P 2016 dengan nominal Rp1,7 miliar karena penggunaa nya hanya sekitar tiga bulan. Namun itu belum disetujui. “Belum di-acc. Tapi kami ajukan lagi di APBD 2017 dengan nominal Rp1,7 miliar tetapi sama saja tidak masuk dalam APBD,” ujarnya nya saat ditemui Metropolitan, di Gedung DPRD Kota Bogor.

Kepala Bagian Satuan Pengawas Internal (SPI) BUMD PDJT Kota Bogor Tri Handoyo membenarkan hal itu. Menurutnya, perusahaan plat merah itu tidak bisa menunaikan kewajibannya membayar gaji karyawan karena kondisi keuangan yang minus. “Untuk bulan kemarin, sudah dibayar namun tidak maksimal, artinya gaji baru dibayarkan sebagian jadi perusahaan masih menunggak gaji karyawan dan untuk bulan ini gaji karyawan total belum dibayar,” jelasnya. (met/bd)