BOGOR DAILY– Pengaturan kendaraan online oleh pemerintah, termasuk beroperasinya ojek online mulai ditagih Organisasi Angkutan Daerah (Organda). Sebab, sudah dua 3 April 2017 belum ada tanda-tanda soal pengaturan ojek online, Hal ini makin membuat pihak Organda kecewa. Tak hanya itum mereka juga menyesali lantaran tidak dilibatkannya perngurus organda dalam menyusun rancangan peraturan bupati (Perbup) dan peraturan walikota (Perwali)
Ketua Organda Kota Bogor M Ishak menagih janji pemerintah kota (pemkot) untuk mengeluarkan pengaturan sesuai yang dijanjikan.
“Ya, mereka kan waktu itu bilang sendiri akan mengeluarkan aturan baru untuk roda dua. Tapi nyatanya mana,”sesal Isak.
Atas molornya pengaturan ini, pihaknya pun sudah menyusun rencana untuk melakukan pertemuan dengan organda Koordinator Daerah I guna menentukan sikap
“Sekarang lihat saja, di mana-mana nyatanya angkutan online masih numpuk di depan mal BTM. Kami minta ketegasan walikota lah untuk menertibkan roda dua. Itu kan tidak diatur di undang-undang, jadi silahkan tepati janjinya,”kata Isak
Hal senada juga diungkapkan Ketua Organda Kabupaten Bogor Gunawan. Ia mendesak agar pemerintah segera menetapkan peraturan yang menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 terkait hal serupa.
“Kami ingin tahu bagaimana penerapan revisi Permenhub tersebut di daerah, bagaimana sikap pemerintah daerah dan aturan yang belum masuk Permenhub seperti ojeg online dan sebagainya,” kata Gunawan.
Jika tidak, maka perwakilan Organda kota dan kabupaten Bogor akan menyatakan sikap resmi bersama dengan Organda Depok, Cianjur, dan Sukabumi.
Saat ditemui akhir pekan lalu, Bupati Bogor Nurhayanti beralasan belum bisa menetapkan peraturan bupati terkait angkutan online karena bertepatan dengan liburan akhir pekan. “Saya tak bisa mengeluarkan Nomor Surat Keputusan ketika libur (akhir pekan), makanya saya geser ke hari Senin 3 April 2017,” katanya yang menegaskan peraturan tersebut sifatnya hanya sementara.
Bupati menjelaskan sekilas mengenai isi perbup angkutan online sebagai turunan dari Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum tidak Dalam Trayek. Mengacu pada Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Nurhayanti ingin mengetahui secara persis berapa jumlah armada angkutan online di Kabupaten Bogor karena aturan itu tidak ada dalam revisi Permenhub.
“Perbup nanti mengatur agar para owner angkutan roda dua (online) memberikan laporan jumlah pengendara setiap bulannya di Kabupaten Bogor,” kata Nurhayanti. Namun, ia tidak mengatakan akan mengatur tarif batas bawah dan atas dari angkutan online. Ia hanya mengatakan para pengendara ojek online tidak boleh berhenti di sembarangan tempat apalagi sampai mangkal di badan jalan.
“Minimal dengan Perbup ini bisa melindungi masyarakat,” katanya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bogor, Rakhmawati mengatakan rancangan Perwali tinggal menunggu tandatangan Walikota Bogor Bima Arya. Pemerintah daerahnya mengaku hanya akan mengatur teknis di lapangan bukan terkait perizinan dan sebagainya.
“Hanya mengatur teknis ya, semisal mereka (ojeg online) tidak boleh mangkal di tempat yang sudah kita tentukan. Yang jelas poinnya itu, dan kita bisa melihat posisi keberadaan mereka,” kata Rakhmawati.
Sama halnya dengan komentar Bupati Bogor, ia juga mengaku hanya akan memonitor jumlah armada angkutan online di daerahnya dengan meminta laporan bulanan pada perusahaan angkutan online.
Rakhmawati meminta perusahaan angkutan online tidak menambah jumlah armada di daerahnya “Ya mudah-mudahan satu dua hari sudah beres,” katanya menegaskan (bd)