BOGOR DAILY– Setelah tiga kali gagal melakukan prosesseleksi invetor, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) akhirnya melakukan penunjukan langsung (PL). PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti Utama dipilih sebagai pemenang tender untuk menggarap blok F, Pasar Kebon Kembang. Meski dinilai layak panitia seleksi, tapi lagi-lagi keputusan itu justru ditolak pedagang.
Direktur Umum PD PPJ Deni Harumantaka mengatakan, berdasarkan peraturan Direksi PD PPJ Nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman pengadaan barang/jasa di lingkungan PDPPJ, Direksi melakukan proses penunjukan langsung atas persetujuan Walikota Bogor melalui Badan Pengawas (BP) terhadap calon investor yang dianggap dapat melaksanakan revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang dan dapat bekerjasama dengan baik serta memenuhi KAK..
“Kami menetapkan bahwa calon investor revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang adalah PT. Mulyagiri KSO PT.Mayasari Bakti Utama. Semoga rencana kami merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang dapat dilakukan sesuai rencana dan harapan masyarakat Kota Bogor. Dan tentunya para pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang,” kata Deni.
Menurut Deni, keputusan ini telah melalui serangkaian penilaian dan pertimbangan terhadap para calon investor yang pernah mengikuti proses seleksi. “Semua telah melalui proses peninjauan dan yang terpilih adalah yang layak melakukan revitalisasi,” terangnya.
Namun, keputusan itu ditolak mentah-mentah oleh pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, Suryanto mengatakan, dirinya bersama pedagang lain dengan tegas menolak dimenangkannya PT. Mulyagiri KSO PT.Mayasari Bakti Utama. Alasannya, konsep revitalisasi yang ditawarkan pemenang tidak sesuai dengan kesepakatan soal harga, luas kios, dan tempat yang berubah-ubah.
“Kami sepakat revitalisasi tapi ada beberapa hal yang tidak perlu dirubah. Pedagang inginnya ukuran dan lokasi kios tidak dirubah serta harga sesuai SK direksi,” ujar Suryanto.
Atas dasar itu, hari ini para pedagang akan melayangkan surat penolakan yang ditujukan kepada PD PPJ, Walikota Bogor, dan DPRD Kota Bogor. Selain itu, mereka juga berencana berangkat dari Kejari Bogor menuju Kejati Bandung untuk menanyakan proses beauty contest yang prosesnya selalu gagal dan bertele-tele. Kondisi itu dianggapnya merugikan para pedagang selama ini.
“Kami akan melayangkan surat penolakan yang ditandatangani seluruh warga Blok F karena tidak sesuai dengan keinginna pedagang. Kami juga ingin proses hukum berjalan atas kondisi ini. Kami bisa menerima pemenang asal mereka mau MoU dengan para pedagang terkait beberapa hal di atas,” pungkasnya.
Sebelumnya, PD PPJ memilih PT Mulyagiri sebagai investor karena dianggap telah memenuhi persyaratan yang ada di Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pilihan direksi PD PPJ juga sudah disetujui Walikota Bogor Bima Arya. Jika semua lancar, investor segera membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pembangunan Blok F bisa dilakukan setelah Lebaran. (bd)