BOGOR DAILY– Salah satu fatwa yang dihasilkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang menarik dikaji adalah ihwal pernikahan. KUPI mendorong agar pemerintah merevisi aturan tersebut.
Yakni adanya adendum tentang syarat usia minimal menikah untuk perempuan, dari usia 16 menjadi 18 tahun.
Ketua Panitia Kongers Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Hj Badriyah Fayumi menjelaskan, permasalahan mengenai syarat pernikahan tersebut dipandang dari berbagai faktor. Yakni, faktor pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan.
“Jadi, ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan saja. Ini merupakan upaya yang mendukung pencegahan pernikahan anak yang banyak menimbulkan kemudaratan,” ujar dia di Jakarta, kemarin (27/4).
Mantan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu berharap, fatwa soal usia ideal untuk perempuan yang menikah dapat menjadi pertimbangan pemerintah.
“Pencegahan perkawinan anak yang menimbulkan kemudharat. Kami nyatakan hukumnya wajib dan semua pihak wajib melakukan segala hal yang mengarah kepada upaya minimalisasi kemudharatan tersebut,” ujarnya.
Badriyah juga mengatakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencegahan pernikahan anak, yakni orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, aparat, dan negara. KUPI juga mendorong agar negara membuat regulasi yang memikat terkait pencegahan pernikahan anak.
“Negara dan pemerintah harus mampu memastikan tak ada oknum pejabat atau aparat yang mendukung pemalsuan identitas, dengan tujuan memuluskan prakter pernikahan anak,” pungkas dia (bd)