BOGOR DAILY– Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.
“Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya,” ujar Karutan Cipinang Asep Sutandar, Selasa (9/5/2017).
Asep yang tengah mengikuti seminar di DPD pun langsung balik kanan untuk menuju kantornya. Saat ini dia tengah berada di perjalanan pulang.
“Ini saya sedang di jalan mau ke kantor,” kata Asep.
Sebelumnya, saat sidang vonis, majelis hakim meminta agar Ahok langsung ditahan.
“Pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5).
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Ahok dengan penjara 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap agama Islam. (bd)