Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorBima Arya Polisikan Penebang Pohon Liar di Jalan Pajajaran

Bima Arya Polisikan Penebang Pohon Liar di Jalan Pajajaran

BOGOR DAILY– Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penebangan pohon di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Hal itu dikatakan Bima Arya saat melihat lokasi pohon yang ditebang, Rabu (24/5/2017).

Menurut Bima, pelaku bisa dikenakan denda Rp 50 juta bila mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.

“Namun, bisa juga masuk pada ilegal logging dengan tindak pidana, yang tentunya akan diproses hukumnya,” katanya.

Dia pun mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga akan terus berkoordiansi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kemarin sudah dilaporkan, kami berharap pihak kepolisian pun bisa memproses ini,” katanya.

Lebih lanjut Bima mengatakan, penebangan pohon liar tersebut diduga untuk keperluan membangun ruko.

Dia menyayangkan tindakan pelaku menebang pohon yang usinya sudah mencapai puluhan tahun.

“Ini kejadian yang sangat buruk dan sangat menyedihkan, karena untuk menebang satu pohon saja harus mendapatkan izin, apalagi pohon-pohon itu sudah berusia puluhan tahun,” katanya.(*)