BOGOR DAILY– Sebuah bus antar kota dalam provinsi (AKDP) yang hendak menarik penumpang terpaksa dihadang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Petugas gabunganmenahan bus dan memmulangkan nya karena tidak laik jalan.
Bus tersebut terjaring razia yang digelar petugas gabungan di terminal bus Baranangsiang, Selasa (9/5/2017).
Dalam pemeriksaan, bus tersebut tidak diizinkan beroperasi karena surat trayeknya sudah habis.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, bus yang tidak diizinkan beroperasi adalah satu dari lima bus yang diperiksa petugas.
“Ada satu bus namanya Merdeka itu jurusan Bogor-Bandung tidak bisa beroperasi karena surat trayeknya habis,” ujar Empar Suparta disela-sela operasi.
Empar menambahkan kegiatan tersebut merupakan dalam rangka Operasi Lodaya Patuh yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota, Dishub Kota Bogor dan Denpom TNI.
Kegiatan yang dilakukan sejak pujul 09.00 WIB pagi tadi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sopir.
“Tadi yang kita periksa bus luar kota, sebenarnya rutin ini dua minggu sekali, tapi kali ini kita dari Dishub ikut serta bersama dalam Operasi Lodaya dengan Polresta dan Denpom,” katanya.
Selain memeriksa surat-surat bus, pihaknya juga melakukan pengecekan kondisi bus.
“Kalau SIM dan STNK itu dari kepolisian, kalau Dishub itu hanya KIR trayek dan kondisi kendarannya,” ucapnya