BOGOR DAILY– Usai dibacakan vonis oleh majelis hakim, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninggalkan ruang sidang. Ahok yang mengenakan batik berwarna biru motif parang ini pergi melalui pintu belakang auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Belum diketahui kemana Ahok pergi. Dia dikawal oleh polisi dan ditemani sejumlah kuasa hukumnya meninggalkan gedung tersebut. Saat pembacaan putusan, majelis hakim meminta agar Ahok langsung ditahan.
“Pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5).
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Ahok dengan penjara 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap agama Islam.
Hal-hal yang memberatkan Ahok adalah karena Ahok merasa tidak bersalah, perbuatan Ahok juga menimbulkan keresahan terutama bagi umat Islam, dan memecah kerukunan umat beragama dan antar golongan.
“Pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan bersikap kooperatif selama mengikuti proses sidang,” ujar hakim.
Putusan penjara 2 tahun itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinilai jaksa terbukti menghina golongan.