BOGOR DAILY– Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Polisi menyebut telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam peningkatan status tersangka tersebut.
“Dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Argo menyampaikan, dari hasil digital forensik ditemukan adanya komunikasi percakapan antara Firza Husein dengan imam besar FPI Habib Rizieq terkait dugaan pornografi di kasus ‘baladacintarizieq’ tersebut.
“Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa, handphone-nya FHM (Firza) dan HRS (Rizieq),” lanjut Argo.
Sebelumnya, Argo juga menyampaikan bahwa ahli telematika menyebutkan bahwa foto wanita telanjang di media sosial adalah asli dan bukan rekayasa. Sementara ahli face recognition Inafis Polri Hery Cahyono menyatakan ada kecocokkan foto porno wanita yang beredar di media sosial dengan Firza Husein.
“Ya, baik dari sistem algoritma yang saya sebut tadi, dia automaticaly, jadi hasilnya secara otomatis akan match,” tegas Hery kepada wartawan pada Senin 15 Mei malam.
Sedangkan ahli pidana menyebutkan bahwa chating-an antara Firza dan Habib Rizieq memenuhi unsur pidana seperti tertuang dalam Pasa 4, 6 dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Habib Rizieq menyebut kasus ‘baladacintarizieq’ sebagai fitnah besar. Sementara Firza melalui pengacaranya menyatakan sang klien tidak pernah berpose tanpa busana seperti yang ada di situs ‘baladacintarizieq’. Seorang saksi lain, Fatima atau Kak Emma yang namanya disebut dalam rekaman suara yang beredar, mengakui pernah berbincang dengan Firza soal Habib Rizieq.