Saturday, 23 November 2024
HomeHiburanGara-gara 3 Batang Rokok Ganja, Iwa K Resmi Jadi Tersangka

Gara-gara 3 Batang Rokok Ganja, Iwa K Resmi Jadi Tersangka

BOGOR DAILY– Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan ganja. Peningkatan status Iwa K berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“IK ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga, Senin (1/5/2017).

Penetapan status tersangka Iwa K dilakukan melalui gelar perkara atas hasil uji Puslabfor Polri atas barang bukti 3 batang rokok yang dicampur ganja. Puslabfor menyebut, netto ganja pada rokok yang dibawa Iwa K seberat 1,4850 gram.

“Bruto masih dengan rokok 4,04 gram. Kalau netto THC (tetrahidrokanabinol, zat pada ganja, red), 1,4850 gram,” sebut Martua.

Selain itu, tim penyidik juga menggunakan keterangan dari petugas bandara dan rekan Iwa K, Y yang ikut diamankan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (29/4). R disebut tak tahu menahu ganja yang dibawa Iwa K saat menuju ke Makassar.

Iwa K diamankan saat melewati pemeriksaan mesin x-ray kedua. Sedangkan rekannya R lebih dulu berjalan menuju ruang tunggu 7 di terminal 1A. Menurut Martua, Iwa K menelepon R saat tertahan petugas karena tiga batang rokok yang dicurigai berisi ganja.

“Barang yang dicurigai narkoba. Sedangkan urine R negatif mengandung metamfetamin atau THC. Sedangkan urine IK positif mengandung THC,” sambungnya.

Polisi saat ini masih memburu Y, yang memberikan rokok ganja kepada Iwa K. Iwa K sebelumnya mengaku sudah dua bulan mengonsumsi ganja.

“Tim masih bergerak di lapangan. Tapi kami masih rahasiakan profilnya,” sebut Martua.