BOGOR DAILY– Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini menyandang status tersangka. Itu terkait dengan kasus dugaan pornografi yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab melalui gelar perkara di internal Polda Metro Jaya dan serangkaian pemeriksaan.
“Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka,” kata Argo, Senin (29/5), kemarin.
Rizieq Shihab tersandung kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Kasus tersebut sempat viral pada akhir Januari 2017.
Atas penetapan itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq Kapitra Ampera mengaku siap melawan. Ia mengklaim telah ada 726 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum yang siap membela Habib Rizieq Syihab. Kapitra menyebut tim kuasa hukum itulah yang nantinya akan membantu imam besar FPI dalam mengambil langkah proses selanjutnya.
“Ini sekarang sudah terdata 726 pengacara untuk membela tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis,” ujar Kapitra.
Tim hukum ini akan berfokus pada kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’ yang dihadapi Rizieq. “Kita lagi fokus pada kasus yang konten ini,” tutur Kapitra.
Kapitra bersama tim pun mengaku telah mendiskusikan terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya termasuk menggelar koordinasi dengan beberapa tokoh terkait penetapan tersangka pada Rizieq.
“Semua sudah kita koordinasikan dengan tokoh-tokoh nasionalis pun juga sudah kita rapatkan kita lagi ambil besok surat penetapan tersangka ketika surat penetapan tersangka dapat langsung kita siapkan gugatan langsung kita praperadilan begitu,” kata Kapitra.
Selain itu, Kapitra juga membantah foto chat pornografi yang beredar media sosial, yang diduga merupakan tubuh dari Firza Husein. Pihak pengacara Firza, kata Kapitra, telah melakukan pengecekan dan hasilnya berbeda.
“Kita sudah punya bukti waktu pemeriksaan fisik wanita di Polda itu sangat berbeda dengan foto yang diviralkan. Polisi sudah melakukan body checking dan kita bisa bandingkan bagian perutnya yang diviralkan maupun yang asli,” imbuh Kapitra.
Kapitra juga menyebutkan sebelumnya ada dugaan executive order dalam penetapan tersangka Rizieq. Dia pun menyebut sejumlah kejanggalan terkait hal itu, diantaranya Rizieq yang seolah-olah ditargetkan menjadi tersangka.