BOGOR DAILY– Polisi menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas pada Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Ki Gendeng ditangkap atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ya benar, diduga melanggar tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 wib
Ia diduga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras tertentu
Polisi menjemput dia dan mengamankan sebuah ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video; sebuah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video; empat pisau sangkur; dua airsoft gun; DVR (recorder) CCTV; sebuah unit CPU; dan berbagai pakaian bertuliskan anti-Cina.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ucap Argo.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita puluhan pakaian dan aksesori milik paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang terindikasi SARA dan mendiskriminasi etnis tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan puluhan barang itu disita bersamaan dengan penangkapan Ki Gendeng di kediamannya, di Bogor, Selasa (9/5/2017) malam.
“Ada sebuah jaket jeans bertuliskan fight against cina, 67 lembar kaus bertuliskan anticina, sebuah topi front pribumi warna hitam, dan berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).
Barang-barang tersebut diduga digunakan Ki Gendeng dalam salah satu videonya yang beredar di dunia maya yang isinya mengajak orang bangkit melawan orang dengan ras Tionghoa.
Video tersebut menjadi dasar polisi menjerat Ki Gendeng dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ucap Argo.