Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorJadi Biang Kecelakaan Puncak, Ini Aturan Baru 'Si Roda Enam'

Jadi Biang Kecelakaan Puncak, Ini Aturan Baru ‘Si Roda Enam’

BOGOR DAILY– Sebuah foto rambu larangan bagi kendaraan roda enam atau lebih melintas di kawasan Puncak, Bogor, beredar di media sosial. Larangan ‘si roda enam’  yang ada di kawasan Gadog, Puncak itu dikaitkan dengan kecelakaan maut yang terjadi secara beruntun beberapa waktu lalu.

Kasat Lantas Polresta Bogor AKP Hasby Ristama mengatakan plang itu baru dipasang kembali setelah sempat rusak dan diabaikan,  “Sebenarnya plang itu sudah sejak zaman dahulu kala ada di situ. Kebetulan karena sudah rusak sehingga di-remake lagi,” ujar Hasby.

Rambu itu seharusnya dipatuhi oleh pengendara, terutama ‘kendaraan roda enam atau lebih. “Karena pertimbangannya (pelarangan roda enam atau lebih dilarang melintas-red) karena sering terjadi mogok, patah as dan timbul kerawanan kecelakaan lalu lintas,” jelas Hasby.

Hasby menambahkan banyak angka kecelakaan lalu lintas di kawasan Puncak yang melibatkan kendaraan roda 6 atau lebih. Salah satu faktor kecelakaan adalah muatan berlebih.

“Banyak dijumpai kendaraan roda 6 atau lebih tonasenya berlebih sehingga rawan terjadi kecelakaan. Ketika truk tersebut tidak mampu menanjak karena muatannya berlebih, kemudian patah as sehingga terjadi kecelakaan,” sambungnya.

Kondisi jalan yang naik-turun serta berkelok-kelok juga menjadi rawan kecelakaan. Apalagi, banyak jurang di kiri-kanan jalan sehingga pengendara harus ekstra waspada.

Secara terpisah, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan pemasangan rambu tersebut dilakukan oleh Satlatas Polresta Bogor dan Jasa Raharja. “Ini dilakukan untuk mengurangi bus-bus roda 6, termasuk truk yang akan masuk Puncak,” ujar Heru.

Hal ini telah dikoordinasikan dengan Korlantas Mabes Polri sehingga kendaraan roda 6 atau lebih yang akan masuk ke jalur Puncak disaring di TL Gadog. “Penyaringannya di Polantas. Jadi (kendaraan roda 6) yang naik (ke puncak) dispensasi, karena dinilai laik dan tahunnya memenuhi persyaratan. Untuk masa berlakunya sampai dirasa cukup aman oleh kepolisian,” tandas Heru