Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorJual Kios Pasar, Pengusaha Ini Disemprot Bos PD PPJ

Jual Kios Pasar, Pengusaha Ini Disemprot Bos PD PPJ

BOGOR DAILY Meski belum melakukan sosialisasi terkait revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, PT KSO PT Mayasari Bakti Utama diduga telah menjual sejumlah kios di basement. Hal tersebut sontak membuat sejumlah pedagang Blok F geram, lantaran perusahaan yang dipimpin Rudi Ferdian ini dianggap menyalahi aturan.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya () Kota Bogor Andri Latif mengaku sudah menegur PT KSO PT Mayasari Bakti Utama lantaran telah mulai menjual sejumlah kios di Blok F Pasar Kebon Kembang. Sebab, penjualan atau pengundian kios harus dilakukan bersama . “Sebelum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS), pengembang tidak dibolehkan menjual sejumlah kios dan ruko tersebut. Untuk PT kita sudah tegur,” ujarnya kepada Metropolitan.

Meskipun tidak ada sanksi yang diberikan kepada PT , Andri Latif meminta agar PT lebih tertib aturan dan tidak melakukannya lagi kedepan. Karena hal tersebut termasuk tindakan yang buruk dan bentuk ketidakadilan kepada para pedagang. “Kalau sekarang dibangun saja belum, dan PKS-nya saja belum kita bahas,” terangnya.

Terkait sejumlah kios yang telah dijual, kata Andri, telah gagal demi hukum. Sebab, hal tersebut melanggar aturan dan belum ada kesapakatan antara pengembang dengan pihaknya tentang pembahasan penjualan. “Karena itu melanggar maka batal demi hukum,” paparnya.

Selain itu, usai pembangunan revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, sejumlah pedagang yang ada Nyi Rajapermas akan ditampung di lantai dasar Blok F atau lantai yang saat ini sudah dijual duluan oleh PT . “Ya memang kita juga mempersiapkan 80 kios untuk 80 pedagang yang saat ini berjualan di lahan PTR KAI,” katanya.

Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Muhammad Suryanto menjelaskan, tindakan yang dilakukan PT sebagai pengembang proyek revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang sangat tidak terpuji. Padahal, PT Mulyagiri ini belum melakukan sosialisasi kepada pedagang namun sudah melakukan pejualan kios-kios. “Ini tindakan tidak terpuji dari pihak pengembang, seharusnya pengembang itu mendapatkan sanksi,” jelasnya.

Bahkan dengan adanya temuan tersebut, Suryanto juga curiga sejumlah kios yang lainnya pun sudah dijual kepada para pedagang lainnya. Seperti lantai dasar yang diperuntukkan pedagang eksisting saat ini. “Bisa saja ruko-ruko yang lain dijual. harus mengambil tindakan yang tegas kepada PT Mulyagiri ini,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan koran ini belum bisa mendapat konfirmasi dari bos PT Mulyagiri Rudi Ferdian. Berkali-kali ditelepon, namun handphone-nya tidak aktif. (metropolitan)