Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorKetahuan Bolos, Anak Buah Nurhayanti Ditindak

Ketahuan Bolos, Anak Buah Nurhayanti Ditindak

BOGOR DAILY– Hari pertama kerja di bulan ramadan 2017, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bogor yang absen tanpa keterangan terancam sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2015.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengungkapkan, semua dinas termasuk di Sekretariat Daerah (Setda) telah menerapkan metode absensi menggunakan sidik jari.
“Jadi terlambat 1 menit saja saat apel barisnya terpisah sebagai bentuk komitmen penegakkan disiplin. Untuk dua orang tidak hadir tanpa keterangan akan dipanggil mengacu pada PP 53 Tahun 2015,” kata Adang, Senin (29/5).
Menurut Adang, selama puasa bukan menjadi alasan untuk bermalas-malasan bekerja. “Kan sudah diatur dalam PP 53 dan edaran bupati. Justru harusnya makin semangat bukan malas-malasan,” tukasnya.
Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan (Adpem) pada Setda Kabupaten Bogor, Aty Guniarwaty mengungkapkan, seorang kasubag juga dipisahkan apelnya karena datang terlambat.
“Biasanya, setda itu kehadirannya cukup baik. Tapi, enggak tahu, pas saya pimpin apel, ada dua yang tidak masuk. Mungkin karena hari pertama kali ya. Tapi karena tidak ada keterangan, akan dipanggil. Sementara satu kasubag, apel terpisah karena terlambat. Karena saya ini bawel soal absensi,” kata Aty