Wednesday, 8 May 2024
HomeKabupaten BogorMarak Kecelakaan, 32 Bus Arah Puncak Ditahan Polisi

Marak Kecelakaan, 32 Bus Arah Puncak Ditahan Polisi

BOGOR DAILY– Personel Satuan Lalu Lintas Polres Bogor merazia bus pariwisata yang menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. dilakukan guna mencegah bus-bus tidak laik jalan masuk ke jalur Puncak.

Dari hasil selama 3 hari, ada 32 bus yang dinilai tidak laik jalan. Sebanyak 40 bus ditilang dan 52 bus terkena Dishub Kabupaten Bogor.

“Selama 3 hari (libur long weekend) yakni dari hari Sabtu-Senin kita lakukan terhadap bus yang mengarah ke Puncak. Hasilnya ada 32 bus ditahan menuju Puncak. meminta bus tersebut putar arah ke Jakarta karena sangat tidak laik jalan di antaranya karena rem tangan tidak berfungsi, kampas rem tipis, ban gundul dan beberapa penyebab lainnya,” kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, Selasa (2/5/2017).

Bus-bus yang diminta memutar arah tersebut merupakan bus pariwisata yang tengah mengangkut wisatawan yang hendak berlibur ke Puncak. Bus yang dianggap tidak laik jalan kemudian ditampung di unit laka Tol Jagorawi yang berada di GT Ciawi.

dilakukan petuags di KM 47 Tol Jagorawi. meminta perusahaan otobus (PO) mengganti armadanya bila tetap ingin melanjutkan perjalanan ke Puncak

“Jadi hasil selama 3 hari itu, ada 15 bus yang kita tahan karena surat-surat tidak lengkap. Sebanyak 32 bus kita putarbalikkan karena bus bermasalah, 52 bus ditilang oleh Dishub dan dari 52 bus itu, ada 40 bus yang ditilang oleh kepolisian,” terang Hasby.

meminta masyarakat lebih cermat dan waspada saat akan menyewa bus saat akan berwisata. Tindakan ini penting untuk mencegah digunakannya kendaraan tak laik jalan.

“Ditanya dengan tegas kondisi busnya, minta kepada PO bus atau sopir agar menunjukan kelengkapan surat-suratnya. Ini semua agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Hasby. (bd)