BOGOR DAILY– Gembar gembor soal pembongkaran vila di Megamendung mendadak batal. Padahal, Perhutani telah melayangkan surat soal pembongkaran 23 vila liar di Kampung Awan, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung.
Pemerintah setempat pun dibuat bingung dengan pembatalan pembongkaran yang jelas-jelas bangunannya berdiri di atas lahan milik Perum Perhutani.
Kanit Pol PP Kecamatan Megamendung Iwan Relawan mengatakan,hingga saat ini belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) soal jadwal eksekusi.
“Ada yang datang dari kementrian memberitahukan pembongkaran belum bisa dilaksanakan,”katanya.
Molornya rencana tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan., Terutama para pegiat lingkungan. “Padahal itu perintah langsung, tapi tetap saja belum terlaksana,” ujar Aktivis Lingkungan Hidup, Rusli.
Seperti diketahui, pembongkaran vila sudah beberapa kali direncanakan. Seharusnya eksekusi dilaksanakan pada 10 April. Namun ditunda karena petugas Satpol PP Kabupaten Bogor sibuk mempersiapkan HUT ke-67 penegak perda itu.
Eksekusi juga batal terlaksana pada 17 April dengan alasan masih menunggu instruksi dari Kemen LHK. “Kabarnya akan ada pembongkaran. Tapi belum ada informasi lagi kapan dilakukan. Katanya sih minggu-minggu ini,” kata Kepala Desa Megamendung Bahrudin (bd)