Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorPenipuan Proyek, Polisi Masih Buru Rekan Ketua Gapensi Bogor

Penipuan Proyek, Polisi Masih Buru Rekan Ketua Gapensi Bogor

BOGOR DAILY– Penangkapan Andre Indradi terkait kasus penipuan alih proyek pembangunan gedung DPRD Kota Bogor, mengejutkan banyak pihak. Terbongkarnya kasus yang disangkakan pada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bogor, itu seakan membenarkan banyaknya aksi serupa dengan modus “menjual” proyek-proyek Negara.

Informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Andre biasanya diawali dengan praktik kongkalikong dalam proses tender proyek pemerintah. Pelakunya kebanyakan oknum kalangan panitia tender dan pelaku usaha. Ketika tender sudah dimenangkan, oknum pengusaha itu mensub-tender lagi proyek tersebut ke perusahaan lain.

Dalam kasus Andre, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko, menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku baru menjanjikan proyek kepada korbannya yang juga sesama pengusaha.

Pelaku, kata Condro, membawa secarik surat kuasa sebagai bukti sehingga korban pun percaya. Tersangka kemudian meminta uang kepada korban sebagai biaya operasional sebesar 12,5 persen dari jumlah anggaran pembangunan.

“Sejumlah pengusaha ini mengadukannya seperti itu, maka dari itu kita sedang dalami kasus tersebut,” jelasnya.
Kasus ini terungkap dari laporan korban bernama Haikal, bernomor LP/333/III/2017/POLRESTA BOGOR KOTA tanggal 31 Maret 2017. Haikal merupakan sesama kontraktor yang dimintai fee oleh Andre dan tersangka lainnya, RA, terkait pengerjaan proyek Gedung DPRD

“Kedua tersangka menjanjikan kepada pelapor bahwa mereka bisa mengoperalihkan pekerjaan pembangunan gedung DPRD dari pemenang pekerjaan, asalkan Haikal bersedia memberi fee sebesar 12,5 persen,” ungkap Condro.

Uang yang diminta keduanya sejumlah Rp100 juta untuk alasan operasional. Setelah korban menyerahkan uang tersebut, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima. “Uang sudah diserahkan secara tunai sebesar Rp70 juta dan transfer ke rekening Andre di BCA sebesar Rp30 juta,” papar Condro.

Sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. juga menyita barang bukti berupa slip bukti uang transfer dan cek kosong. Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Andre, Satreskrim resmi melakukan penahanan, terhitung mulai Selasa (2/5).

Andre diancam Pasal 378 jo 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Sementara tersangka Ramlan hingga kini tak diketahui keberadaannya. “Kita masih kembangkan kasus ini dan masih mencari Ramlan. Ada pengaduan lagi tentang jumlah kerugian yang mencapai Rp3,2 miliar,” ungkapnya. (bd)