BOGOR DAILY- Otoritas Bea Cukai bekerja sama dengan beberapa pihak telah menggagalkan penyelundupan atau pelanggaran barang ekspor tekstil beberapa perusahaan.
Dalam konferensi pers Bea Cukai menindak pelanggaran ekspor berupa penimbunan barang tidak pada tempat yang ditentukan seperti yang dilakukan PT WS yang berlokasi di Bogor.
Bea Cukai menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil dari kawasan berikat yang seharusnya ditujukan untuk eskpor namun malah dibongkar di Pondok Gede Bekasi. Potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar sampai dengan Rp2 miliar.
Atas penindakan ini, perusahaan dijerat Pasal 102A huruf d UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 karena membongkar barang, ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean jo. Pasal 55 KUHP. Salah seorang tersangka berinisial KH turut diamankan oleh petugas.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenyerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan November lalu otoritas Bea Cukai Jabar pun menggagalkan upaya ekspor tekstil PT LHD sebuah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di Bandung dalam bentuk gorden ke Brasil. Namun ketika diperiksa petugas hanya menemukan air di dalam plastik dibungkus dengan kain dan karton.
Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp17 miliar. Terhadap pelanggaran ini, telah ditetapkan satu tersangka YT yang merupakan oknum perusahaan tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf a dan pasal 102A huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Penindakan serupa juga pernah dilakukan pada Juni lalu ketika Bea Cukai membongkar pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT SPL di Bandung.
Upaya penangkapan tersebut dilakukan lantaran tersebut perusahaan tersebut menggunakan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dimana seharusnya mengekspor 4.038 roll kain namun dalam pemeriksaan isinya hanya ada 583 rol kain. Heru mengatakan, kait tersebut dilapisi oleh karton dan diisi air untuk membuat volume barang ekspor sesuai dengan laporan PEB
“Ekspor ini ditunjukan ke negara seperti Turki, dan Uni Emirat Arab,” kata Heru dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2017.
Berdasarkan hasil audit ‘investigasi, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp118 Miliar.
“Artinya mereka ingin membobol keuangan negara,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.
Atas kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka‘, yaitu FL dan BS, serta telah dilakukan penyitaan terhadap 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.
Perusahaan dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ani menambahkan peniindakan terhadap TPT i’legal tidak henti-hentinya digencarkan. Hal ini merupakan rangkaian penindakan sebagai tindak Ianjut arahan Presiden Jokowi kepada Kementerian Keuangan, Bakamla, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kepoflisian untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas serta ekspor dan limpor TPT Jilegal yang masih terjadi.