Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorPuasa, Ormas Dilarang Main Aksi Sweeping

Puasa, Ormas Dilarang Main Aksi Sweeping

BOGOR DAILYKepolisian Resor (Polres) Bogor tak main-main dengan pihak yang melakukan di bulan suci Ramadan. Ada sanksi berupa ancaman pidana jika sekelompok organisasi masyarakat (ormas) nekat merazia rumah makan atau Tempat Hiburan Malam (THM).

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, kewenangan melakukan atau yang dikenal dengan istilah razia hanyalah dimiliki aparat kepolisian, koramil hingga Satpol PP. Sehingga, pihak mana pun selain tiga instansi tersebut tidak diperlobehkan melakukan razia. “Aparat saja melakukan razia harus dilengkapi surat perintah. Sehingga tidak bisa semena-mena sekelompok pihak melakukan sweeping atau razia,” kata Dicky.

Menurut dia, kalaupun tetap ditemukan adanya sekelompok pihak melakukan ke tempat-tempat tertentu seperti rumah makan hingga lain sebagainya, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kalau tetap ada yang melakukan, bisa dikenakan atau terancam pidana. Sebab, mereka bisa dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, dalam hal ini yang di-sweeping atau razia,” ucap dia.

Dicky menjelaskan, yang dilakukan di bulan suci Ramadan bertujuan baik karena mengingatkan pemilik usaha agar menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Tetapi jika cara yang dilakukannya salah, tentu hal itu malah bisa mengacaukan ketenangan di masyarakat. Sehingga, itu tidak dibenarkan dan tidak boleh dilakukan.

“Semua ada tupoksi dan kewenangannya. Serahkan kepada kami (aparat). Kalaupun ada yang mengetahui seperti ada yang jual minuman keras, masyarakat bisa langsung melaporkan ke kami agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dicky juga mengaku akan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menjaga kondusivitas di masing-masing wilayahnya. Hal ini bertujuan agar semua pihak dapat bersama-sama membubarkan kejadian yang tak diinginkan.

“Kita akan memolisikan masyarakat (mengajak masyarakat menjadi seorang polisi, red). Selain memberi imbauan pelaku usaha di wilayahnya mengikuti aturan, mereka juga yang akan melaporkan ke kami kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta para pelaku usaha hingga masyarakat bisa menjaga diri dan etika pada Ramadan ini. Karena ketika kedua hal itu sudah dipenuhi kedua pihak, untuk apa ada sweeping lagi dan siapa yang akan di-sweeping.

“Selama ini kan kebanyakan masyarakat tidak bisa menjaga diri. Sudah tahu dilarang membuka usahanya tapi tetap beroperasi. Makanya masing-masing masyarakat, baik pemilik usaha dan masyarakat harus bisa menahan diri dan jangan sampai berlaku berlebihan,” singkatnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 301/546.Pol PP per 19 Mei 2017. Ada tiga poin penting yang disampaikan bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor. Pertama bagi para pemilik atau pengelola hotel, kafe, sanggar tari serta THM dilarang menyelenggarakan hiburan atau aktivitas selama Ramadan. Lalu bagi para pemilik atau pengelola restoran dan rumah atau warung makan agar tidak melaksanakan kegiatan usahanya atau membuka usahanya mulai dari pagi dan siang namun dapat berjualan mulai pukul 16:00 hingga 21:00 WIB dan jelang waktu sahur pukul 02:00 WIB sampai 04:00 WIB.

Terakhir, khusus karyawan atau karyawati hotel, restoran dan rumah makan, dalam melaksanakan tugas selama Ramadan dianjurkan memakai busana muslim. Terpenting jika ketiga hal itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Bila pedagang melanggar ketentuan yang sudah ditulis, akan kena sanksi peringatan 1 sampai 3. Bila tetap melanggar waktu berjualan rekomendasinya izinnya akan dicabut,” kata Kepala Bidang Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan. (metropolitan)