Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaSempat Jadi Buronan, Miryam Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK

Sempat Jadi Buronan, Miryam Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK

BOGOR DAILY– Setelah diserahkan kepolisian, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam di tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK. Penahanan itu untuk mempermudah proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. “Miryam ditahan di Rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/5).

Sementara Miryam yang mengenakan rompi tahanan KPK juga terlihat lesu dan raut muka murung, saat keluar dari lembaga antirasywah‎ sekira pukul 21.30 WIB.

Janda satu anak ini hanya menjawab singkat saat wartawan menanyakan ihwal dirinya berada di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. “Lagi liburan sama anak-anak (di Hotel Grand Kemang),” kata Miryam.

Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu enggan mengkomentari banyak hal seputar pemeriksaanya. Termasuk siapa orang yang menyuruh dirinya untuk melarikan diri. “Tanya pengacara saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap perempuan kelahiran Indramayu, Jawa ‎Barat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5) sekira pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap bersama pria berinisial AP yang diketahui adalah adiknya.

Sekadar informasi Miryam ditetapkan tersangka oleh KPK karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Janda satu anak ini dijerat pasal 22 jo pasal 32 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan sengaja memberikan keterangan palsu. Di mana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. (jawa pos)