BOGOR DAILY– Pemerintah Pusat akan melakukan perubahan sistem transaksi pembayaran dari semula tertutup menjadi terbuka (satu kali transaksi) untuk ruas jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Bahkan, tarif pembayaran tol ini juga bakal segera berubah.
Vicet Presiden Operation Management PT Jasa Marga Randdy L Lukman mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk mereduksi kelebihan volume kendaraan selama arus mudik Lebaran 2017. Sehingga, pengguna jalan dari arah Jakarta menuju Bogor atau Ciawi hanya diminta membayar di gerbang keluar, sementara Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama ditiadakan.
“Sedangkan, dari arah sebaliknya, Jakarta menuju Bogor atau Ciawi hanya membayar di pintu masuk tol dan GT Cibubur dihilangkan,” paparnya, Senin (29/5).
Ranndy mengungkapkan, saat ini kemacetan di dalam Tol Jagorawi disebabkan oleh kapasitas jalan yang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang masuk. Ia mencontohkan kondisi itu terlihat di GT Cibubur dan Cimanggis Utama.
“Dengan sistem terbuka ini, tidak ada lagi barrier (transaksi pembayaran) di tengah tol, sehingga transaksi tidak konsentrasi di satu lokasi,” katanya.
Sistem terbuka dipastikan mengurangi frekuensi berhenti kendaraan, dari semula dua kali menjadi satu kali di awal atau di ujung tol. Bila masih ada antrean kendaraan, pihaknya juga sudah mengantisipasi penumpukan kendaraan di pintu-pintu tol tersebut. salah satunya dengan pelayanan manual, atau petugas mendatangi para pengguna kendaraan.
Randdy juga memaparkan akan ada tarif baru, penyamarataan tarif di Tol Jagorawi baik jarak dekat dan jarak terjauh. Untuk besaran tarif, ia menunggu keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Domainnya bukan di kami terait tarif, ada kementerian yang menyesuaikan besaran tarif nantinya,” imbuhnya.
Yang jelas, kata dia, tarif itu berdasarkan perhitungan tertentu sesuai aturan yang berlaku. Secara garis besar, tarif merata itu berdasarkan perhitungan panjang perjalanan rata-rata, yakni plafon atasnya berdasarkan besar keuntungan biaya masuk kendaraan pengguna jalan tol.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 38/2004 dan PP No 15/2005 tentang Jalan. Penetapan tarif baru juga harus melalui kajian layak fungsi dan layak operasi oleh Badan Pengelola Jalan Tol. Dengan tarif merata, Randdy menjelaskan, sebelumnya tarif merata sudah terlebih dahulu diberlakukan di ruas jalan tol Jakarta-Tangerang. Sementara sistem transaksi terbuka sudah diberlakukan di ruas jalan tol dalam kota Jakarta Outer Ring Road, dan Tol Palimanan-Kanci.