Friday, 11 October 2024
HomeKota BogorTren Vape di Kalangan Remaja, Pemkot Bogor Siapkan Perda

Tren Vape di Kalangan Remaja, Pemkot Bogor Siapkan Perda

BOGOR DAILY Tren rokok elektrik atau vape semakin menjamur. Bahkan, banyak remaja Bogor yang sudah menikmati vape namun tidak mengerti dampak dari mengisap kandungan cairan di dalamnya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melarang penggunaan vape setelah melakukan uji laboratorium, Minggu lalu.

Rokok elektrik dianggap kekinian dan sudah menjadi fenomena baru di kalangan remaja Bogor. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Melalui Dinkes Kota Bogor, uji lab terhadap kandun­gan cairan vape pun dilakukan. Hasilnya, dampak penggunaan vape sama dengan

Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kota Bogor Erna Nuraena membenarkan jika banyak pengguna vape yang belum tahu dampak penggurokok konvesional. Kepala naan rokok elektrik tersebut, padahal sama bahayanya dengan mengisap rokok biasa. “Kami uji lab ke BPOM untuk mengetahui kadar nikotinnya. Ternyata dampak penggunaan vape itupun sama dengan ro­kok konvensional karena kadar nikotinnya tidak terbatas,” ka­tanya.­

Hasil uji lab, kata Erna, sudah dinyatakan penggunaan vape itu pun memberikan risiko ne­gatif pada penggunanya. Kalau rokok konvesional sudah ada sejak ratusan tahun sehingga sudah ditetapkan dampak se­cara medis yaitu berisiko paru-paru, jantung koroner hingga kemandulan.

Namun untuk vape secara medis belum di­tetapkan penyakit apa yang akan terjadi dari dampak peng­gunaannya. “Walau belum tahu menyebabkan penyakit apa, secara medis sudah dise­pakati vape itu berisiko nega­tif. Untuk secara detail harus ada penelitian yang panjang,” terangnya.

Erna juga mengungkapkan, tren rokok elektrik itu pun baru mencuat sejak dua tahun ter­akhir. Bahkan, banyak para remaja di usia dini menganggap penggunaan vape itu lebih keren dan kekinian. Hal ini juga menyebabkan perokok remaja trennya kian meningkat. “Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan rokok elektrik. Apalagi remaja seha­rusnya tidak boleh merokok. Lebih baik kita mencegahnya sejak dini,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Ko­misi B DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tempat untuk meng­gunakan vape. Hal itu dike­tahui setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meny­ampaikan Raperda Perubahan Perda 12/2009 tentang Ka­wasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD untuk dibahas.

Nantinya akan ada beberapa poin pe­rubahan dalam Perda 12 tahun 2009. Satu di antaranya akan mengatur tentang beberapa lokasi pelarangan penggu­naan rokok elektrik termasuk sisha. “Jadi ke depannya rokok elektrik dan sisha akan diatur dalam Perda tentang KTR,” katanya.

Mengenai ruang aspirasi ma­syarakat terhadap pelaporan KTR di beberapa lokasi ter­tentu membuat pihaknya juga akan membahas kembali mengenai lokasi KTR.

“Jadi sebenarnya ada dua yang di­bahas dalam Raperda peruba­han Perda KTR, pertama tentang penambahan lokasi KTR, kedua tentang rokok elektrik dan sisha. Keduanya akan diatur dalam perda tentang KTR nanti­nya,” terangnya.