BOGOR DAILY–Â Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tempat usaha meliputi tempat hiburan, hotel dan warung makan selama Ramadan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan mengatakan, surat tersebut disebar ke seluruh tempat hiburan malam, hotel, restoran dan warung makan yang ada di Kabupaten Bogor. Dalam surat edaran tersebut tertulis pengelola tempat hiburan malam tidak diperkenankan sama sekali melakukan aktivitas selama bulan Ramadan
“Tempat hiburan malam sejak kemarin  sudah tutup. Baru boleh buka lagi nanti setelah lebaran satu minggu,” kata Asnan.
Selain itu, terdapat imbauan agar para karyawan hotel hingga rumah makan untuk berbusana muslim selama bulan Ramadan. Tidak sampai di situ, restoran, rumah makan dan warung makan diimbau tidak membuka tempat usahanya sejak pagi hingga menjelang sore hari.
“Bisa tetap berjualan tapi waktunya kami atur yaitu pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, dan jelang waktu sahur pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB,” katanya.
Jika ada restoran, hotel dan tempat hiburan malam yang masih buka di luar waktu yang sudah ditentukan, pihaknya tidak segan memberi sanksi tegas. “Ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor untuk umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.