Bogor Daily – Beberapa waktu lalu banyak anggota masyarakat bertanya soal pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Mereka diantaranya mempertanyakan prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya. Memang, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, setiap anak di Indonesia wajib memiliki KIA. Kartu tersebut akan berfungsi sama seperti KTP pada orang dewasa.
Menurut Agus Suparman, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, pada dasarnya KIA merupakan dokumen kependudukan. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
Pengadaan KIA merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program mewujudkan Kota Layak Anak. Juga sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Sebab dengan adanya KIA, identitas anak secara hukum menjadi lebih jelas,” katanya. Keberadaan KIA antara lain bisa bermanfaat untuk melindungi setiap anak dari praktek perdagangan anak.
“Karena fungsinya sama dengan KTP, maka setiap KIA akan dilengkapi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK),” kata Agus. Dengan dipergunakannya KIA maka kedepan seluruh penduduk di Indonesia mulai dari bayi sampai dengan para lansia bisa terdata secara lebih akurat. Akurasi data kependudukan menjadi salah satu syarat penting yang harus terpenuhi dalam menyusun berbagai strategi pembangunan di berbagai bidang.
Di Kota Bogor pembuatan KIA belum dimulai tahun 2017 ini. Menurut Agus, pembuatan KIA tahun 2017 baru diberlakukan di 50 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Diantaranya Surakarta, Malang, Yogyakarta, Depok dan Makasar seta Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bantul. Kota dan kabupaten itulah yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan proyek percontohan pembuatan KIA.
“Kota Bogor tidak termasuk di dalam daftar ke-limapuluh kota tersebut, jadi sampai dengan saat ini kami baru pada tahap melakukan sosialisasi menyangkut segala sesuatu tentang KIA tersebut,” jelas Agus.
Namun demikian mulai tahun 2018, seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia sudah harus melaksanakan pelayanan pembuatan KIA. Untuk itu, “Pemerintah daerah diminta mengelola kegiatan pembuatan KIA ini secara mandiri,” ungkap Agus. Oleh karena itu pihaknya berencana akan mengajukan anggaran pelayanan pengadaan KIA pada APBD tahun 2018 yang nilainya mencapai sekitar Rp 2,7 milyar.
Anggaran tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membiayai pengadaan kartu, pengadaan alat, pelatihan petugas, sosialisasi serta kegiatan pelayanan. Mengingat dikelola secara mandiri, maka KIA yang diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing akan berbeda. Terutama berbeda dari warna yang akan dipergunakan.
Format kartu akan sama dengan KTP orang dewasa. KIA bagi anak berusia antara 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, wajib dilengkapi foto. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi bayi dan anak berusia antara 0 sampai dengan sebelum 5 tahun. Secara teknis, pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk dengan melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit.
Percepatan Perekaman KTP
Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor juga tengah melaksanakan program percepatan perekaman KTP elektronik. Tercatat masih ada sekitar 15.674 penduduk Kota Bogor yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Menurut Agus Suparman, orang-orang yang terdata sebagai pihak yang belum melakukan perekaman data KTP, merupakan mereka yang belum jelas keberadaannya. “Persoalannya orang-orang itu ada dimana, sudah meninggal, tinggal di luar kota atau bisa juga mereka tinggal di luar negeri,” katanya.
Jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik pada tahun 2017 sudah jauh lebih berkurang. Sebab pada awalnya, setelah KTP elektronik diberlakukan sesuai ketentuan UU Nomor 24 tahun 2013, tercatat masih ada sekitar 47 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman.
Ditargetkan pada akhir bulan Oktober 2017, seluruh penduduk warga Kota Bogor sudah selesai melakukan perekaman. “Percepatan perekaman ini mendesak dilakukan karena pada tahun 2018 Kota Bogor akan menyelenggarakan Pilkada,” jelas Agus. Sukses Pilkada tentu salah satunya sangat ditentukan oleh adanya data kependudukan yang akurat.
Untuk mendukung percepatan proses perekaman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor melakukan berbagai cara. Pelayanan perekaman diintensifkan dengan sistem jemput bola. Dengan sistem ini ditargetkan setiap hari bisa terlayani sekitar 150 orang yang melakukan perekaman.
Dalam sistem jemput bola, diantaranya dimanfaatkan mobil keliling. Mobil tersebut berkeliling ke 68 kelurahan yang ada, secara terjadwal untuk memudahkan pelayanan kepada warga. Juga telah dibuka gerai pelayanan perekaman di Mall BTM lantai 3.
Selain itu percepatan perekaman dilakukan dengan memanfaatkan alat perekam gendong. Dua unit alat perekam gendong yang dimiliki Disdukcapil Kota Bogor saat ini, bisa dibawa petugas langsung ke rumah penduduk. “Pelayanan seperti itu dibutuhkan bagi warga masyarakat yang sulit atau sudah tidak bisa bepergian termasuk datang ke Kelurahan,” jelas Agus. Pelayanan seperti ini juga diselenggarakan pada saat berlangsung Car Free Day.
Jadi bagi Anda yang belum melakukan perekaman data diri untuk kepentingan penerbitan KTP elektronik, diharapkan bisa segera melakukannya dengan memanfaatkan pelayanan-pelayanan baru tersebut. Anda bisa memilih, dimana Anda suka akan melakukan perekaman.
(Advertorial)