BOGOR DAILY– Polda Metro Jaya kembali memanggil tersangka dugaan percakapan pornografi Firza Husein untuk diperiksa hari ini (12/6). Firza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab dalam kasus yang sama.
Firza tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Azis Yanuar. “Diperiksa untuk saksi lain (Rizieq),” kata Azis.
Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5) lalu. Ia dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Meski tidak ditahan dengan alasan kesehatan, polisi mencekal Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu ke luar negeri. Sementara Rizieq hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Polri. Ia lebih memilih berada di Arab Saudi karena merasa kasusnya adalah tindakan kriminalisasi.
Screenshoot Percakapan Whatsaap yang diduga antara Rizieq dan Firza tersebar di sebuah blog bernama baladacintarizieq. Rizieq kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan bukti, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
Namun sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka penyebar konten pornografi itu.