BOGOR DAILY– Alokasi anggaran untuk membayar gaji tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 pegawai di lingkungan Pemkor Bogor menyedot dana Rp26 miliar.
Pencairan anggaran tersebut kini masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Selain PNS, THR sebanyak itu juga akan diberikan kepada DPRD Kota Bogor.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Anggraeni Iswara mengatakan, hingga kini PP soal pencairan gaji ke-14 belum keluar.
Karena itu, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah pasti besaran yang bakal dibayarkan untuk kepada para PNS Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor.
Namun berkaca pada tahun lalu, total THR yang diberikan mencapai Rp26 miliar. “Kami masih nunggu PP-nya, karena belum turun jadi belum bisa dikeluarkan,” jelasnya
Tahun lalu, menurutnya gaji ke-14 yang dibayarkan ke setiap pegawai besarannya adalah sebanyak satu bulan gaji pokok. Berbeda dengan gaji ke-13 yang besarannya sama seperti gaji pokok ditambah nilai tunjangan
“Kalau tahun lalu satu kali gaji pokok. Kalau gaji ke13 gaji pokok dan tunjangan. Kita belum tahu karena takutnya ada perubahan dari tahun lalu,” ujarnya.