BOGOR DAILY- Bagi kalian yang suka makan mie instan asal Korea Selatan harus berhati-hati. Sebab, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyatakan tiga produk mie instan asal Korea positif mengandung unsur babi.
” Sesuai surat edaran ada yang mengandung babi. Kalau yang tidak memang sudah tersertifikasi halal,” ujar Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, Minggu (18/6/17).
Berdasarkan surat edaran BPOM itu, ada tiga merek mie instan yang dinyatakan mengandung unsur babi. Ketiga produk itu adalah Samyang, Nongshim, dan Ottogi.
Menurut Dewi, BPOM akan melakukan pengawasan peredaran ketiga produk itu. Mereka akan meminta Kepala Balai POM di seluruh Indonesia untuk memantau distributor dan supermarket yang masih menjual ketiga merek mie instan tersebut.
Jika masih ditemukan di lapangan, maka BPOM meminta distributor untuk menarik produk-produk tersebut. ” Yang menarik adalah distributor, kami mangawasi masih ada apa tidak.”
” Kalau masih ada ya kami amankan. Kami akan musnahkan produk-produk itu. Yang berkewajiban menarik itu distributor dan penyalur,” tambah Dewi.
Ketiga produk dan jenis mi itu, adalah sebagai berikut:
1. Samyang, dengan produk mie instan U-Dong dan mie instan rasa Kimchi
Samyang U-dong
2. Nongshim, dengan produk mie instan Shin Ramyun Black
3. Ottogi, dengan produk mie instan Yeul Ramen
sumber: Dream.co.id