BOGOR DAILY– Sebanyak 28 bus dari berbagai jurusan dan trayek yang akan digunakan untuk armada arus mudik Lebaran 2017 ini dilarang beroperasi. Larangan itu diberikan karena bus tersebut tidak lulus pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Baranangsiang Islahudin mengatakan, setelah dilakukan ram chek untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), maka bus tersebut dilarang beroperasional selama Lebaran.
berkas diserahkan ke Penga“Semua akhirnya ditilang dan dilan Negeri (PN) Bogor. Jadi selama Lebaran harus distop dulu,” ungkapnya kepada Metropolitan. Sementara jika Perusahaan Otobus (PO) ngotot mengoperasikan, lanjut Islahudin, pihaknya akan mencabut trayeknya. “Itu sangat membahayakan penumpang. Kami bisa mencabut taryeknya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah menyelesaikan permasalahan administrasi pemulangan, para operator PO diwajibkan memenuhi semua persyaratan yang menjadi pelanggaran. Setelah itu armada diizinkan beroperasi kembali di terminal. “Kita akan menunggu dulu, apakah semua pelanggaran dan persoalan administrasinya sudah diselesaikan apa belum. Kalau memang masih bermasalah, maka tidak boleh beroperasi. Tetapi kalau administrasinya sudah selesai, maka akan ditinjau kembali untuk digunakan sebagai armada arus Lebaran,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengimbau bus-bus yang tak layak jalan tersebut harus diserahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor ke pihak kepolisian. Hal itu agar pihak kepolisian menyitanya. “Kalau hanya surat-surat saja, maka bus tersebut bisa saja membandel dan beroperasi. Tetapi kalau ditahan, yakin mereka sudah tidak bisa beroperasi,” katanya.
Djoko menambahkan, harus ada tindakan tegas dari dishub dan pihak kepolisian kepada sejumlah PO yang nakal. Sehingga, kecelakaan yang sering terjadi di bus akan berkurang. Selain itu ia juga meminta agar setiap PO pariwisata diperketat pemeriksaan busnya. Sebab, selama ini kecelakaan bus kebanyakan terjadi di bus-bus pariwisata. “Kalau saat ini PO konvensional sudah diperketat, tinggal PO pariwisata yang diperketat,” ungkapnya. (Metropolitan)