BOGOR DAILY- Surat edaran Bupati Bogor, yang melarang rumah makan buka siang hari selama bulan suci ramadan, tak sepenuhnya dipatuhi. Terutama rumah makan di daerah perbatasan Kabupaten Bogor dengan Depok.
Seperti Soto Bogor Cipta Rasa di Jalan Baru, Desa Cikeas Udik. Sejak awal Ramadan, rumah makan ini tetap buka siang hari. Untuk menghindari razia, tempat usaha ini memakai alamat Jalan Baru Leuwinanggun, Kota Depok.
Tempat itu pun ramai pengunjung setiap harinya. Para pengunjung bebas makan di area terbuka itu. Menurut pengelola, mereka tidak mendapat pemberitahuan dari pemerintah terkait imbauan penutupan usaha selama Ramadan.
Pedagang Soto, Jamal mengatakan, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, terkait penutupan usaha atau memasang tirai selama Ramadan ini.
“Kami pasang spanduk saja karena belum ada pemberitahuan dari pemerintah,” ujarnya..
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Gunungputri, Nurhaida menerangkan, pihaknya segera melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha. Mereka berharap para pengusaha kuliner dan rumah makan dapat menghormati orang yang berpuasa.
“Kalau tidak bisa menghormati yang puasa. Biar kami tegur dan surat edaran Bupati Bogor akan saya berikan,” tegasnya. Dia mengaku, sudah melakukan penyebaran surat edaran sejak lama. Namun, ada saja pengelola rumah makanan yang terlewat.