Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorKepergok Nyuri, Pemuda di Cileungsi Nekat Bunuh Pemilik Toko

Kepergok Nyuri, Pemuda di Cileungsi Nekat Bunuh Pemilik Toko

BOGOR DAILY– Setelah diburu selama sebulan lebih, pelaku pencurian disertai kekerasan yang menewaskan anak pemilik toko kelontong di Cileungsi Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil dibekuk.

Pelaku yang masih berusia 17 tahun itu, kini menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Bogor. Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 1 kaos warna kuning, 1 bantal, 1 tabung gas 3 Kg yang digunakan saat menghabisi nyawa korban, dan 1 buah tikar.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, korban Ahmad Fadli Hasibuan 20, yang merupakan anak pemilik toko kelontong dihabisi nyawanya oleh pelaku DS 17, didalam tokonya di Jalan Alfalah Kampung/Desa Pasir Angin Rt 03/04 Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada Minggu (30/4/2017) lalu.

DS masuk kedalam toko dengan membobol plafon. Korban yang masih berstatus mahasiswa curiga ada yang aneh pada atap tokonya, lalu menghubungi ayahnya. Namun sebelum ayah korban tiba, pelaku yang DO saat dibangku SMA ini, lebih dulu turun.

“Karena korban melawan, pelaku lalu mengambil tabung gas 3 Kg dan menghantamkan ke kepala korban hingga tewas. Saat ditemukan keluarganya yang tiba di toko, korban sudah tak bernyawa akibat kepalanya pecah. Keluarga lalu melapor ke Polisi. Dari olah TKP dan keterangan saksi, serta bukti petunjuk dilokasi, pelaku yang diburu sebulan lebih akhirnya berhasil tangkap,”kata AKBP Dicky Rabu (14/6/2017).

Pelaku usai menghabisi nyawa korban, lalu menggasak barang berupa, rokok, HP dan uang tunai. HP korban yang sudah dijual, sudah diamankan kembali. Sementara uang sudah terpakai. Motor korban merek Honda Beat Nopol F 3374 MA juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku awalnya hanya mau mencuri, namun karena depergoki korban yang tidur didalam toko, maka terjadilah pembunuhan,” ujar AKBP Dicky.
“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun